Masyarakat Kondowa dan Dongkala Tumpah Ruah Kawal Sidang Sengketa Tanah Kahila di PN Pasarwajo: Orasi Menggema, Tekad Menjaga Warisan Leluhur Tak Tergoyahkan

Oplus_131072

NARASITIME.com – Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo kembali menjadi pusat perhatian publik. Ribuan warga dari dua wilayah adat, Kondowa dan Dongkala, berkumpul sejak pagi hari mengawal sidang lanjutan sengketa tanah Kahila, tanah yang oleh masyarakat adat telah lama diakui sebagai bagian dari wilayah Kadie Sara Kondowa.

Agenda persidangan memasuki tahap krusial berupa pemeriksaan bukti surat dari pihak Penggugat, Tergugat LS, serta Turut Tergugat BPN. Pemeriksaan dokumen-dokumen legal dianggap sebagai titik penting dalam upaya pembuktian status kepemilikan tanah Kahila yang kini menjadi sengketa terbuka antara masyarakat adat dan perorangan.

Sebelum menuju pengadilan, massa berkumpul di Baruga Adat Kondowa. Dari sana mereka bergerak melakukan orasi keliling kampung walaupun diguyur hujan lebat Yel-yel terdengar sepanjang rute:
“Kahila milik adat!”
“Jaga warisan leluhur!”
“Kami kawal sampai putusan!”

Bacaan Lainnya

Aksi berlangsung dengan tertib dan terbuka. Massa datang membawa seruan agar proses hukum berjalan jujur, transparan, dan berlandaskan keadilan. Kehadiran mereka disebut sebagai upaya memastikan bahwa persidangan mengenai tanah Kahila dapat dipantau langsung oleh masyarakat, sehingga keputusan hakim nantinya benar-benar berdasarkan fakta sejarah, hukum adat, dan dokumen yang sah.

Tokoh adat, generasi muda, perempuan hingga masyarakat turut hadir. Mereka menyatakan bahwa tanah Kahila memiliki nilai sejarah, ikatan emosional, serta merupakan bagian dari warisan adat yang harus dijaga. Karena itu, pengawalan sidang dianggap sebagai wujud tanggung jawab moral atas hak yang diwariskan leluhur.

Orator Pertama: Suara Menggelegar, Membakar Tekad

Fahrul dalam orasinya memecah sunyi di Halaman Kantor PN Pasarwajo dan menjadi pembuka yang menggugah semangat massa.

“Hari ini bukan sekadar perjalanan ke pengadilan, ini ritual menjaga sejarah. Kita datang membawa marwah, bukan provokasi. Tanah Kahila bukan hadiah, bukan hibah, tapi warisan yang dijaga turun-temurun. Hari ini kita berdiri di sini sebagai saksi sejarah, bukan sebagai penonton,” tegas Fahrul dalam mimbar orasinya.

Sorak massa naik bersamaan, menggetarkan tanah yang mereka perjuangkan.

Fahrul melanjutkan dengan nada lebih tajam dan berapi-api.

“Jika hukum hari ini diuji, maka kami ingin melihatnya berjalan lurus. Jika bukti diperiksa, maka biarkan semua terbuka. Kami tidak takut pada meja persidangan, karena kebenaran tidak memerlukan pertolongan untuk berdiri, ia hanya perlu ruang dan cahaya,” katanya.

Riuh teriakan dukungan semakin membesar. Massa mengangkat tangan, sebagian ibu-ibu ikut bersorak seraya berseru:

“Hidup tanah Kahila!”
“Hidup Kondowa! Dongkala!”

Orator Kedua: Tenang, Namun Menusuk, Kata-kata yang Merasuk ke Relung

Berbeda dengan sebelumnya, orator kedua Ganirudin menyampaikan orasinya dengan nada halus, namun dalam, terukur, dan memukul sisi batin pendengar.

“Saudaraku, hari ini bukan hanya tentang menunjukkan keberanian, tetapi juga kesabaran. Kita tidak datang untuk menggertak, tetapi untuk menjaga. Pengadilan adalah rumah hukum, dan kita menghormatinya. Karena itu kita hadir dalam damai, namun jangan ragukan keteguhan hati kami,” ucap Ganirudin.

“Leluhur kita menyerahkan Kahila bukan dengan tangan kosong. Mereka memahat keringat di tanah itu, menanam jiwa pada pohon-pohon yang tumbuh di sana. Dan hari ini, kita berdiri di garis depan bukan karena ambisi, tapi karena amanah. Selama kita masih bernapas, nama Kahila tidak boleh hilang,” sambungnya.

Demikian pula disuarakan oleh Samsul, ia menaruh harapan agar proses hukum berjalan dengan bijak dan objektif, sehingga warisan leluhur dalam bentuk Tanah Kahila dapat kembali dipastikan statusnya sebagai bagian dari identitas budaya.

Samsul berharap agar Pengadilan Negeri Pasarwajo segera menegakan keadilan atas status Kadie Kondowa, mengakui dan menghormati hukum adat serta hak masyarakat adat atas tanah Kahila dan menghentikan segala bentuk klaim sepihak dan perampasan tanah adat oleh individu atau kelompok tertentu.

Aksi hari ini membuktikan bahwa masyarakat adat tidak sedang berperang, namun sedang menjaga warisan. Tidak melawan hukum, tetapi mengingatkan hukum agar tetap melihat sejarah. Tanah Kahila tetap menjadi bara perjuangan dan perjuangan ini belum selesai.

Untuk diketahui, pemeriksaan bukti surat dari pihak Penggugat, Tergugat LS, serta Turut Tergugat BPN. Selain itu, agenda hari ini sedianya untuk mendengarkan keterangan saksi dari para Tergugat, namun dari pihak Tergugat belum sempat menghadirkan saksinya, sehingga majelis hakim menunda sidang sampai pada Rabu (03/12) dengan agenda bukti tambahan dari Para Penggugat berupa surat dan saksi. Sedangkan untuk kesempatan terhadap Tergugat, majelis menjadwalkan hari kamis (04/12) dengan agenda bukti saksi dari Tergugat.

Sejarah Tanah Kahila Dalam Sistem Hukum Adat Kadie Kondowa

Kadie Sara Kondowa adalah salah satu kesatuan masyarakat adat tertua di wilayah Buton yang memiliki struktur sosial, hukum, serta batas yuridiksi yang jelas. Dalam konsepsi adat Buton, Kadie merupakan satuan wilayah adat yang berdiri di bawah otoritas Sara atau pemerintahan adat. Kadie Kondowa sejak awal telah menjadi bagian penting dari sistem tata kelola tradisional ini, dengan wilayah yuridiksinya berbatasan dengan Kelurahan Takimpo di satu sisi dan Holimombo di sisi lainnya. Dalam kerangka inilah Tanah Kahila, Tanah Kaombo, dan Benteng Kondowa menjadi bagian dari wilayah terpelihara yang secara adat tidak dapat dialihfungsikan sembarangan.

  1. Kondowa pada Masa Siridatu – Fondasi Awal Kadie

Sejarah Kadie Kondowa berakar kuat pada masa kepemimpinan Siridatu, tokoh yang diyakini sebagai salah satu pendiri wilayah adat Kondowa. Pada masanya, dibangunlah benteng pertama di wilayah Sara Kondowa sebagai simbol berdirinya pemerintahan Kadie. Siridatu bukan hanya pemimpin wilayah, namun juga merupakan ayah dari Sultan La Elangi, tokoh penting yang kelak menjadi Sultan ke-IV Kesultanan Buton bergelar Sri Sultan Dayanu Ikhsanuddin.

Sebelum naik tahta sebagai Sultan, La Elangi terlebih dahulu memimpin Kadie Kondowa, dan melalui masa kepemimpinannya pula sistem pemerintahan adat berkembang menjadi 72 Kadie di seluruh wilayah Kesultanan Buton. Kondisi ini menunjukkan bahwa Kondowa bukan hanya Kadie tua, namun juga pusat pembinaan struktur pemerintahan adat pada masa awal Kesultanan.

  1. Benteng Kondowa – Penanda Kedewasaan Kadie

Berdasarkan tradisi lisan masyarakat, benteng Kondowa diperkirakan telah berdiri sejak masa pemerintahan Sultan Murhum, raja ke-6 Buton. Pada fase tersebut Siridatu dan para sesepuh adat mendirikan benteng sebagai lambang kedaulatan wilayah Kadie. Sesuai tradisi Buton, setiap Kadie memiliki benteng sebagai penanda wilayah dan pusat pemerintahan adat.

  1. Sistem Ekonomi dan Larangan Lintas Wilayah

Sejak berdirinya benteng, kegiatan ekonomi masyarakat adat Kondowa berjalan dalam kerangka hukum adat. Setiap aktivitas perekonomian hanya dapat dilakukan di dalam wilayah yuridiksi Kondowa, dan larangan lintas wilayah berlaku kecuali setelah adanya kesepakatan melalui musyawarah adat di Baruga. Prinsip ini menjaga kemandirian sumber daya dan mengatur distribusi pemanfaatan tanah adat secara teratur.

Sistem ini bertahan turun-temurun di bawah kepemimpinan Parabela sebagai pemegang otoritas hukum adat tertinggi.

  1. Munculnya Tanah Kahila sebagai Kampirina Sara

Memasuki masa Sultan La Ode Muh. Hamidi, struktur Kadie Kondowa kembali menguat. Dalam periode ini, Lakina Kondowa La Ode Turisi bersama Parabela Kondowa Pata Salima menetapkan kawasan Kahila sebagai kampirina sara, yakni wilayah cadangan adat yang tidak dibagikan kepada masyarakat secara perorangan.

Penetapan ini memiliki maksud dan filosofi:

Sebagai cadangan ekonomi adat saat masa sulit

Sebagai penyangga hajat hidup masyarakat Kondowa

Hanya dapat digunakan untuk kepentingan besar dan mendesak, seperti pembangunan jalan, perkantoran pemerintah, atau kepentingan umum lain yang disepakati adat

Selain Kahila, wilayah adat yang juga tidak dibagikan turun-temurun meliputi:

  1. Benteng Kondowa
  2. Tanah Kaombo / tanah adat

Wilayah-wilayah ini menjadi simbol keberlanjutan identitas masyarakat adat Kadie Kondowa, melambangkan kesinambungan antara leluhur dan generasi kini.

Sejarah Tanah Kahila merupakan bagian tak terpisahkan dari perjalanan Kadie Kondowa sebagai entitas hukum adat yang berdiri sejak masa awal Kesultanan Buton. Kahila bukan sekadar tanah, tetapi memori kolektif, sumber ekonomi, dan aset budaya yang diwariskan untuk dijaga, bukan dikuasai secara individu. Ketentuan adat yang menetapkannya sebagai kampirina sara menegaskan bahwa wilayah ini hidup demi kepentingan bersama, untuk hari lalu, hari ini, dan hari yang akan datang.

Pos terkait