NARASITIME.com, Buton — Pemerintah Kabupaten Buton mulai memperketat disiplin aparatur sipil negara (ASN) melalui penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Buton Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan dan Penegakan Disiplin Hari Kerja dan Jam Kerja ASN. Regulasi baru itu tak hanya mengatur jam kerja dan sistem absensi daring, tetapi juga memuat ancaman sanksi berat hingga pemberhentian bagi pegawai yang berulang kali mangkir kerja.
Di tengah proses sosialisasi aturan tersebut, Pemkab Buton juga mulai bergerak melakukan penindakan internal. Sebanyak 23 ASN saat ini disebut tengah diperiksa karena diduga melanggar ketentuan disiplin kerja.
Langkah itu menandai upaya pemerintah daerah memperkuat budaya kerja birokrasi di tengah tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pemkab Buton menilai aturan lama sudah tidak lagi memadai untuk menjawab kebutuhan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional dan akuntabel.
Dalam regulasi terbaru itu, ASN diwajibkan bekerja lima hari dalam sepekan, mulai Senin hingga Jumat, dengan total jam kerja 37,5 jam per minggu di luar waktu istirahat. Jam kerja ditetapkan mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WITA pada Senin sampai Kamis, sedangkan pada Jumat hingga pukul 16.30 WITA.
Perbup tersebut juga memperkenalkan sistem absensi berbasis daring. Setiap ASN diwajibkan melakukan absensi online dua kali sehari, yakni saat masuk kerja mulai pukul 06.30 hingga 07.30 WITA dan saat pulang kerja sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Pegawai yang melakukan absensi setelah pukul 07.30 hingga pukul 11.00 WITA akan dikategorikan terlambat. Sementara ASN yang tidak mengisi daftar hadir selama tiga hari kerja akibat kelalaian administrasi dapat dihitung sebagai tidak hadir selama satu hari kerja.
Meski demikian, pemerintah daerah masih membuka ruang penggunaan absensi manual dalam kondisi tertentu, seperti gangguan sistem aplikasi atau wilayah kerja yang belum didukung jaringan internet memadai. ASN yang menggunakan absensi manual diwajibkan melampirkan bukti pendukung serta laporan kinerja harian.
Tak hanya soal kehadiran, Perbup itu juga mengatur secara rinci mekanisme izin meninggalkan kantor pada jam kerja. ASN yang hendak keluar kantor untuk kepentingan nonkedinasan wajib mengantongi izin tertulis dari atasan langsung.
Izin hanya diberikan untuk kondisi tertentu seperti keadaan mendesak, sakit, pemeriksaan kesehatan, atau kepentingan lain yang dianggap sah. Dalam situasi darurat, pegawai diperbolehkan menyampaikan pemberitahuan secara lisan terlebih dahulu sebelum surat izin diserahkan.
Pemkab Buton juga mengklasifikasikan jenis pelanggaran disiplin beserta sanksinya. Untuk pelanggaran ringan, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama tiga hari kerja dalam setahun dapat dikenai teguran lisan. Ketidakhadiran empat hingga enam hari dikenai teguran tertulis, sedangkan tujuh sampai sepuluh hari dijatuhi pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sanksi meningkat untuk pelanggaran disiplin sedang. ASN yang mangkir selama 11 hingga 20 hari kerja secara kumulatif dalam satu tahun dapat dikenai pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen dengan durasi enam hingga 12 bulan.
Adapun pelanggaran berat dikenakan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 21 hingga 24 hari kerja dengan sanksi penurunan jabatan selama 12 bulan. Jika ketidakhadiran mencapai 25 hingga 27 hari kerja, pegawai dapat dibebaskan dari jabatan dan ditempatkan menjadi jabatan pelaksana selama satu tahun.
Bahkan, ASN yang mangkir selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun terancam diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sanksi serupa juga berlaku bagi ASN yang tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja.
Sekretaris Daerah Kabupaten Buton, La Ode Syamsudin, mengatakan pemerintah daerah saat ini masih melakukan sosialisasi bertahap agar seluruh organisasi perangkat daerah memahami substansi aturan tersebut sebelum diterapkan penuh.
“Peraturan ini pada prinsipnya untuk memperkuat disiplin dan budaya kerja ASN sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal. Saat ini kami masih melakukan sosialisasi kepada seluruh OPD agar mekanisme dan ketentuannya dipahami bersama,” kata La Ode Syamsudin, ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/5/2026).
Menurut dia, penerapan aturan itu bukan semata-mata berorientasi pada pemberian hukuman, melainkan membangun kultur birokrasi yang lebih tertib dan bertanggung jawab.
“Kami ingin membangun sistem kerja yang tertib, profesional, dan akuntabel. Disiplin ASN sangat penting untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, meskipun Perbup masih berada pada tahap sosialisasi, pengawasan terhadap disiplin pegawai tetap berjalan. Saat ini, 23 ASN sedang menjalani pemeriksaan internal karena diduga melanggar ketentuan disiplin ASN.
Pemkab Buton berharap penerapan Perbup tersebut dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan berorientasi pada pelayanan publik, sekaligus menjadi instrumen pembenahan budaya kerja birokrasi di daerah.





