NARASITIME.com, Buton Selatan — Satuan Reserse Kriminal Polres Buton mempercepat penanganan dua perkara pidana yang terjadi di Kecamatan Siompu Barat, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, yakni kasus pengancaman dan pengeroyokan yang dilaporkan pada April 2026 lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Buton, Sunarton Hafala, mengatakan penyidik telah menahan dua terduga pelaku dalam perkara pengeroyokan yang terjadi di Jalan Molona, Kecamatan Siompu Barat, pada 8 April 2026 sekitar pukul 01.30 Wita.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi di tempat kejadian perkara, hari ini penyidik kembali melakukan penahanan terhadap salah satu pelaku,” kata Sunarton dalam keterangannya kepada media, Jumat (08/6/2026).
Perkara pengeroyokan itu tercatat melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/6/IV/2026/SPKT/Polsek Siompu/Polres Buton/Polda Sultra tertanggal 9 April 2026. Adapun perkara pengancaman dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/34/IV/2026/SPKT/Polres Buton/Polda Sultra tertanggal 11 April 2026.
Menurut Sunarton, rangkaian kejadian bermula saat berlangsung acara joget di Kecamatan Siompu Barat pada April lalu. Dalam kejadian awal, seorang pria berinisial LB diduga melakukan pengancaman menggunakan parang terhadap korban berinisial LANW di Jalan Molona pada 8 April 2026 sekitar pukul 00.30 Wita.
Situasi kemudian berubah ketika sejumlah rekan LANW datang ke lokasi. LB disebut mundur dan melarikan diri ke arah belakang rumah warga. Di lokasi tersebut kemudian terjadi dugaan pengeroyokan terhadap LB.
Salah satu terduga pelaku pengeroyokan yang telah ditahan diketahui merupakan LANW, yang sebelumnya disebut sebagai korban dalam perkara pengancaman.
Dengan penahanan terbaru itu, total dua orang kini menjalani proses penyidikan di Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Buton. Polisi juga masih mendalami keterlibatan sejumlah terduga pelaku lain berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi.
“Jika pada panggilan ketiga nanti para terduga pelaku tidak hadir, maka penyidik akan mengeluarkan daftar pencarian orang atau DPO,” ujar Sunarton.
Sementara itu, dalam perkara pengancaman, penyidik Satreskrim Polres Buton telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan satu orang tersangka. Tersangka disebut telah diamankan dan dijadwalkan menjalani penahanan pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Sunarton mengatakan penanganan dua perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum dan standar operasional penyidikan. Ia juga menanggapi kritik masyarakat yang menilai proses penanganan kasus berjalan lambat.
“Kami bekerja sesuai SOP yang berlaku. Hari ini kami menjawab kritik masyarakat dengan langkah penahanan terhadap para tersangka yang telah diperoleh dalam proses penyelidikan,” katanya.
Ia mengakui penyidik sempat mengalami kendala dalam mengungkap kasus pengeroyokan karena minimnya keterangan dari saksi di lokasi kejadian. Sejumlah saksi disebut tidak terbuka dan tidak memenuhi undangan pemeriksaan penyidik.
“Pada intinya kasus ini tetap ditangani secara profesional oleh penyidik Satreskrim Polres Buton,” tutup Sunarton.





