NARASITIME.com, Kendari — Garda Pemuda (Garpem) Sulawesi Tenggara meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Bumi Buton Delta Megah di Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton.
Ketua Garpem Sultra, Rendi Tebara, mengatakan IUP perusahaan tersebut saat ini masih berstatus dibekukan sementara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Karena itu, menurut dia, tidak boleh ada aktivitas apa pun di dalam kawasan IUP tersebut.
“Selama IUP itu masih dalam status pembekuan maka tidak boleh ada aktivitas apa pun di dalam wilayah IUP-nya,” kata Rendi, Sabtu (09/5/2026), dikutip dari britakita.net.
Rendi menilai aktivitas yang masih berlangsung di area tambang tersebut tidak memiliki dasar legalitas yang jelas. Ia meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang tetap beroperasi di lokasi.
“Oknum yang melakukan aktivitas di dalam IUP PT BBDM saat ini adalah ilegal dan harus segera ditangkap,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh alat berat yang digunakan untuk aktivitas pertambangan segera dikeluarkan dari lokasi hingga status hukum IUP tersebut dinyatakan jelas oleh pemerintah.
Selain mendesak kepolisian, Garpem turut meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Baubau untuk mengevaluasi penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) dari jetty PT BBDM.
Menurut Rendi, langkah itu penting mengingat status IUP PT BBDM masih menjadi objek sengketa hukum yang tengah ditangani Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“IUP PT BBDM ini masih dalam status sengketa di Bareskrim Mabes Polri. Syahbandar jangan menerbitkan SIB,” tutup dia.





