NARASITIME.com – Plt Kepsek SMAN 1 Pasarwajo La Sahaba, S.Pd ikut menyesali perbuatan salah seorang guru honorernya MR yang terlibat kasus pengeroyokan di Desa Wasuemba, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, 12 Februari 2023 lalu.
Kata dia, apa yang dilakukan oleh MR sangat mencederai citra guru ditengah masyarakat. Harusnya, seorang guru dapat memberikan contoh menjadi suri tauladan yang baik buat para murid dan menjadi panutan dalam masyarakat.
“Itu memang dari pihak sekolah kami sangat menyesali, artinya dia itu seorang pendidik yang notabenenya harus di contoh dari semua pihak, bukan hanya siswa tapi didalam lingkungan masyarakat juga dia harus di contoh maupun di tiru,” kata La Sahaba saat ditemui di ruangannya, Senin (27/2/2023).
Lebih lanjut La Sahaba mengungkapkan, MR harusnya mengetahui apa yang dilakukannya itu merupakan perbuatan kriminal. Apalagi kata dia, saat ini MR tengah menunggu hasil pengumuman P3K.
“Itu yang kami sesali dari pihak sekolah, semua dewan guru ini sudah beberapa orang yang jenguk kedalam sel tahanan itu yang disesali, kenapa seorang pendidik yang tau persis bahwa perlakuan seperti itu adalah kriminal kenapa dia terlibat di dalam,” tuturnya.
Sementara untuk sanksi yang akan diberikan, La Sahaba mengaku akan menunggu hasil putusan dari pengadilan. Namun, jika terbukti bersalah maka MR akan dikeluarkan dari sekolah karena dinilai mencoreng marwah guru yang ada di SMAN 1 Pasarwajo.
“Kami dari pihak sekolah menunggu putusan hasil pengadilan, kalau sudah ada putusan pengadilan bahwa dia dinyatakan bersalah maka kami dari pihak sekolah mau tidak mau harus kami berikan sanksi yang kemungkinan besarnya itu kami dikeluarkan dari sekolah,” jelasnya.
Sebelumnya, salah seorang guru honorer SMAN 1 Pasarwajo dengan inisial MR bersama satu tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Wabula.
Keduanya ditetapkan tersangka lantaran mengeroyok pria bernama Ahmadi warga Desa Wabula 1 di Desa Wasuemba, Kecamatan Wabula, 12 Februari 2023 lalu.
Atas perbuatannya, mereka semua disangkakan melanggar pasal 170 ayat 2 ke 1 subsider pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.





