GARPEM Sultra Desak Polda Perintahkan Penarikan Alat Berat dari WIUP PT BBDM yang Berstatus Quo

NARASITIME.com, Kendari – Garda Pemuda (GARPEM) Sulawesi Tenggara mendesak Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara untuk segera memerintahkan penarikan seluruh alat berat yang masih berada di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM).

Desakan itu disampaikan menyusul status quo yang saat ini melekat pada PT BBDM terkait sengketa dan proses hukum yang sedang berjalan. GARPEM menilai keberadaan alat berat di dalam WIUP berpotensi menimbulkan dugaan aktivitas pertambangan yang tidak seharusnya dilakukan selama status tersebut masih berlaku.

Koordinator GARPEM Sultra, Irjal Ridwan, mengatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum mengambil langkah preventif guna memastikan tidak ada aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Siapa yang bisa menjamin tidak ada aktivitas di dalam WIUP jika alat berat masih berada di lokasi? Apalagi masih terdapat pengamanan di area tersebut. Kami meminta seluruh alat berat ditarik untuk menghindari potensi aktivitas yang bertentangan dengan status quo yang berlaku,” kata Irjal dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026) pekan lalu.

Irjal mengaku meragukan komitmen manajemen PT BBDM versi Yory Yusran untuk menghentikan seluruh aktivitas di kawasan tambang. Keraguan itu, menurut dia, muncul setelah adanya pernyataan pihak perusahaan yang menyebut masih melakukan perbaikan jalan dan penataan ore nikel selama masa pembekuan.

Menurut Irjal, aktivitas tersebut perlu diperjelas karena berkaitan langsung dengan kegiatan operasional pertambangan.

“Kalau yang dilakukan adalah perbaikan jalan dan penataan ore, perlu dijelaskan apakah kegiatan itu termasuk aktivitas yang diperbolehkan selama status quo berlangsung. Apalagi jika terdapat mobilisasi ore menuju jetty, tentu hal itu perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum,” ujarnya.

GARPEM juga meminta Polda Sultra memeriksa pihak-pihak yang mengoperasikan maupun memiliki alat berat yang berada di lokasi tambang. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan tidak ada aktivitas pertambangan yang berlangsung selama perusahaan berstatus quo.

Irjal mengacu pada surat Bareskrim Polri Nomor B/390/V/RES.5.5./2026 yang ditujukan kepada Polda Sultra terkait permintaan pemantauan aktivitas penambangan di WIUP PT BBDM. Menurut dia, surat tersebut menegaskan perlunya penghentian seluruh aktivitas perusahaan selama status quo masih berlaku.

“Surat tersebut menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan pengawasan secara ketat agar tidak terjadi aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik maupun persoalan hukum baru di lapangan,” kata Irjal.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan dari manajemen PT BBDM versi Yory Yusran maupun Polda Sulawesi Tenggara terkait permintaan yang disampaikan GARPEM tersebut.

Pos terkait