NARASITIME.com, Buton — Seorang siswa sekolah menengah atas berinisial LLPS yang berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tetap mengikuti asesmen akhir tahun untuk kenaikan kelas meski saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Buton.
Pelaksanaan ujian tersebut berlangsung di ruang tahanan Polres Buton, Rabu (03/6/2026), sekitar pukul 09.00 Wita. LLPS mengikuti asesmen yang diselenggarakan oleh SMA Negeri 2 Pasarwajo dengan pengawasan langsung dari guru pengawas, Wa Aisa, serta didampingi petugas jaga tahanan (Tahti) Polres Buton.
Dalam ujian tersebut, LLPS mengerjakan sejumlah mata pelajaran yang dijadwalkan pada hari itu, yakni Pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, dan Biologi.
Kasus yang menjerat LLPS merupakan perkara penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi beberapa waktu lalu di depan Kantor Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton. Saat ini proses penyidikan perkara masih berlangsung di Polres Buton.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, mengatakan pemberian akses pendidikan kepada tersangka yang masih berstatus pelajar merupakan bentuk pemenuhan hak dasar warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Status tersangka tidak menghilangkan hak seseorang untuk memperoleh pendidikan. Karena itu, Polres Buton berkoordinasi dengan pihak sekolah agar proses belajar dan evaluasi pendidikan tetap dapat diikuti oleh yang bersangkutan selama menjalani masa penahanan,” kata Sunarton dalam rilisnya yang diterima media ini.
Menurut dia, kepolisian tidak membatasi siswa yang berhadapan dengan hukum untuk tetap memperoleh layanan pendidikan sepanjang mekanisme pelaksanaannya dapat dikoordinasikan dengan pihak sekolah dan tetap memperhatikan aspek keamanan.
Ia menjelaskan, penyidik bersama personel Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Buton telah berkomunikasi dengan SMA Negeri 2 Pasarwajo guna memfasilitasi pelaksanaan asesmen akhir tahun di dalam rumah tahanan.
Langkah tersebut, kata Sunarton, juga menjadi bagian dari upaya memastikan hak-hak tersangka tetap terpenuhi selama proses hukum berjalan.
Selain itu, pelaksanaan ujian di ruang tahanan dinilai mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Buton, khususnya Dinas Pendidikan, dalam menjamin keberlanjutan pendidikan bagi peserta didik tanpa memandang status hukum yang sedang dihadapi.
“Anak-anak yang masih berstatus pelajar tetap memiliki masa depan yang harus dijaga. Pendidikan tidak boleh terputus hanya karena mereka sedang menjalani proses hukum,” ujarnya.
Dalam kesempatannya itu, Sunarton menegaskan akan terus membuka ruang koordinasi dengan lembaga pendidikan untuk memberikan pelayanan serupa kepada siswa yang sedang menjalani penahanan, sehingga hak memperoleh pendidikan tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.





