NARASITIME.com – Polsek Wabula telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan pengeroyokan dengan inisial tersangka MNA dan MR.
Keduanya ditetapkan tersangka lantaran mengeroyok pria bernama Ahmadi warga Desa Wabula 1 di Desa Wasuemba, Kecamatan Wabula, 12 Februari 2023.
“Berkasnya sudah tahap satu,” kata, Kanit Reskrim Polsek Wabula Aipda Erick Bason, SH., Senin (27/2/2023).
Lebih lanjut kata Erick Bason, saat ini berkas perkara kasus pengeroyokan itu hari ini akan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Rencananya hari ini berkas perkaranya kita limpahkan ke Kejaksaan,” tuturnya.
Menurutnya, dalam kasus pengeroyokan itu jika ditemukan bukti-bukti baru dalam proses pengembangan maka tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka lainnya.
“Kalau ada bukti baru, kemudian dari hasil pengembangan yang kita lihat kalau memang bisa menunju kepada seseorang ya bisa jadi akan bertambah lagi yang jadi tersangka,” jelasnya.
Atas perbuatannya dua tersangka tersebut disangkakan pasal 170 ayat 2 ke 1 subsider pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.





