Desak Transparansi Institusi, AMPHI Laporkan Dugaan Pelanggaran Oknum Polisi dan TNI di Baubau

NARASITIME.com, Baubau – Aliansi Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) menggelar aksi unjuk rasa di Kota Baubau, Selasa (02/6/2026). Organisasi tersebut menyampaikan sejumlah laporan dan tuntutan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan oknum anggota Polri dan TNI.

Aksi dimulai di Markas Kepolisian Resor (Polres) Baubau. Massa yang dipimpin Jenderal Lapangan AMPHI, La Ode Saliadin, menuntut keterbukaan informasi terkait status penugasan seorang anggota polisi berinisial YH yang diduga bertugas di luar wilayah hukum Polres Baubau dalam kurun waktu yang cukup lama.

Selain mempertanyakan legalitas penugasan, AMPHI juga meminta Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Baubau melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik yang melibatkan anggota tersebut. Mereka turut mendesak dilakukannya audit investigatif terhadap aspek administrasi dan keuangan guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Bacaan Lainnya

“Kami hadir untuk menjalankan fungsi kontrol sosial. Apa yang kami sampaikan merupakan aspirasi masyarakat yang menginginkan transparansi dan akuntabilitas dalam tubuh institusi penegak hukum,” kata La Ode Saliadin di sela-sela aksi.

Menurut dia, seluruh rangkaian demonstrasi berlangsung tertib dan damai. Massa memilih jalur konstitusional dengan menyampaikan aspirasi secara terbuka kepada institusi yang menjadi tujuan aksi.

Usai berorasi, perwakilan AMPHI diterima untuk melakukan audiensi dengan Kapolres Baubau, AKBP Mayestika Hidayat, yang didampingi jajaran Propam. Dalam pertemuan itu, organisasi tersebut menyerahkan sejumlah dokumen dan laporan yang mereka nilai perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme internal kepolisian.

AMPHI menyebut laporan yang diajukan mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Regulasi tersebut mengatur prinsip profesionalitas, integritas, akuntabilitas, dan kredibilitas yang wajib dijunjung oleh setiap anggota kepolisian.

Kapolres Baubau, menurut keterangan AMPHI, menyatakan akan memberikan perhatian terhadap laporan yang masuk dan memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai aturan yang berlaku.

Setelah menyelesaikan agenda di Polres Baubau, massa melanjutkan aksi ke Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danposal) Baubau. Dalam audiensi dengan pihak Danposal, AMPHI menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan seorang anggota TNI AL berinisial A.

Dugaan tersebut berkaitan dengan keberadaan yang bersangkutan di kawasan pertambangan PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM) di Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton. Massa meminta penjelasan mengenai dasar penugasan serta legalitas aktivitas anggota tersebut di lokasi tambang.

Menanggapi hal itu, pihak Danposal Baubau menjelaskan bahwa anggota yang dimaksud tidak memiliki surat perintah tugas untuk melakukan pengawalan maupun pengamanan aktivitas pertambangan. Penjelasan tersebut turut dibenarkan oleh yang bersangkutan.

Dalam audiensi itu, anggota TNI AL berinisial A menyatakan kehadirannya di kawasan tambang semata-mata untuk menindaklanjuti informasi dan keluhan masyarakat serta mengunjungi rekan-rekannya yang bekerja di lokasi tersebut. Ia juga membantah memiliki hubungan kerja maupun keterlibatan dengan PT BBDM.

AMPHI berharap laporan yang telah disampaikan kepada Polres Baubau dan Danposal Baubau dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan objektif. Organisasi tersebut menilai pengawasan publik merupakan bagian penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

“Tujuan kami bukan menghakimi siapa pun, melainkan memastikan setiap laporan masyarakat mendapat perhatian dan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Transparansi adalah fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik,” ujar La Ode Saliadin.

Aksi berakhir pada sore hari setelah seluruh agenda penyampaian aspirasi dan audiensi selesai dilaksanakan. Massa membubarkan diri secara tertib tanpa insiden keamanan.

Pos terkait