NARASITIME.com, Buton — Aktivitas perjalanan dinas Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra belakangan menjadi sorotan publik setelah muncul perdebatan mengenai kondisi keuangan daerah dan keterbatasan anggaran pembangunan. Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Buton melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memberikan penjelasan mengenai pola perjalanan dinas yang selama ini dijalankan kepala daerah.
Plt Kepala BPKAD Kabupaten Buton, La Ode Muhammad Hidayat mengatakan berbagai persepsi yang berkembang di masyarakat perlu dilihat secara utuh agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru. Menurut dia, perjalanan dinas yang dilakukan Bupati tidak semata-mata berkaitan dengan penggunaan anggaran, tetapi juga menyangkut upaya memperjuangkan berbagai program dan kebutuhan pembangunan daerah.
Muhammad Hidayat menjelaskan, salah satu pola yang diterapkan Bupati Buton adalah menggabungkan sejumlah agenda dalam satu kali perjalanan dinas. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan biaya perjalanan sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan.
“Sering kali terdapat dua atau tiga nota tugas yang berbeda. Namun dalam pelaksanaannya, Pak Bupati dapat menyelesaikan empat sampai lima agenda sekaligus dalam satu perjalanan. Tujuannya agar lebih efisien dari sisi waktu maupun anggaran,” kata Muhammad Hidayat, Jumat (05/6/2026).
Menurut dia, agenda yang dijalankan dalam satu perjalanan biasanya memenuhi undangan kementerian atau lembaga yang wajib dihadiri oleh kepala daerah dan tidak bisa diwakili, setelah itu Bupati Buton menggunakan waktunya untuk melakukan konsultasi dengan kementerian, melakukan koordinasi program pembangunan, melakukan pembahasan anggaran, hingga pertemuan dengan sejumlah pihak yang berkaitan dengan kepentingan Kabupaten Buton.
Ia menilai pola tersebut merupakan bagian dari upaya efisiensi yang diterapkan pemerintah daerah di tengah kondisi fiskal yang masih terbatas. Karena itu, perjalanan dinas tidak dapat dipandang hanya sebagai aktivitas administratif, melainkan juga sebagai instrumen untuk memperjuangkan kebutuhan daerah di tingkat yang lebih tinggi.
Selain menggabungkan sejumlah agenda, Muhammad Hidayat mengungkapkan bahwa Bupati Buton juga tidak selalu membebankan seluruh kebutuhan perjalanan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam beberapa kesempatan, kata dia, Alvin menggunakan dana pribadi untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan.
“Kadang-kadang beliau menggunakan uang pribadi. Jadi tidak semua aktivitas perjalanan dinas dibebankan kepada anggaran daerah,” ujarnya.
Muhammad Hidayat juga menyebut bahwa saat melakukan kunjungan kerja ke Jakarta, Bupati Buton tidak selalu menggunakan fasilitas penginapan yang dibiayai pemerintah. Dalam beberapa kesempatan, Alvin memilih tinggal di rumah pribadi sehingga biaya akomodasi dapat ditekan.
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai tanggapan masyarakat setelah Bupati Alvin mengakui keterbatasan kemampuan anggaran daerah saat berdialog dengan pedagang Pasar Kaloko. Saat itu, pedagang menyampaikan harapan agar pemerintah segera membangun kembali fasilitas pasar yang rusak akibat kebakaran.
Pernyataan Bupati mengenai keterbatasan anggaran kemudian memunculkan diskusi publik yang lebih luas mengenai prioritas belanja daerah, termasuk pelaksanaan perjalanan dinas pemerintah.
Meski demikian, Muhammad Hidayat menegaskan bahwa kebijakan perjalanan dinas selama ini tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi. Ia berharap masyarakat dapat melihat setiap agenda perjalanan dinas secara proporsional karena sebagian besar berkaitan dengan upaya pemerintah daerah mencari dukungan program dan sumber pendanaan bagi pembangunan Kabupaten Buton.
“Yang dilakukan pemerintah adalah memastikan setiap perjalanan memiliki manfaat yang jelas bagi daerah. Karena itu efisiensi selalu menjadi pertimbangan dalam setiap agenda yang dijalankan,” tukasnya.





