NARASITIME.com, Kendari – Proses lelang aset milik mantan Bupati Buton, Umar Samiun, kembali menjadi sorotan. Tim kuasa hukum Umar melaporkan dugaan kejanggalan dalam penilaian aset yang menjadi dasar lelang ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra). Mereka menduga terdapat appraisal fiktif yang digunakan untuk menetapkan nilai limit sejumlah aset pailit.
Dikutip dari laman Britakita.net, Laporan tersebut diajukan pada Senin (01/6/2026). Pihak yang dilaporkan meliputi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari, kurator, serta tim appraisal yang diduga terlibat dalam proses penilaian aset.
Kuasa hukum Umar Samiun, Suiki, mengatakan laporan itu berangkat dari dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penentuan nilai aset yang diumumkan dalam proses lelang. Menurut dia, nilai limit yang tercantum dalam pengumuman lelang diduga berasal dari hasil appraisal yang keabsahannya perlu dipertanyakan.
“Dalam pengumuman lelang terdapat nilai limit untuk masing-masing aset. Nilai tersebut tentu berasal dari hasil appraisal yang disampaikan melalui kurator. Persoalannya, kami mempertanyakan kapan dan bagaimana appraisal itu dilakukan,” kata Suiki kepada wartawan.
Ia mengklaim selama proses kepailitan berlangsung tidak pernah ada tim appraisal yang datang melakukan pemeriksaan langsung terhadap objek aset milik kliennya. Karena itu, pihaknya meragukan validitas hasil penilaian yang kemudian dijadikan dasar dalam pelaksanaan lelang.
Menurut Suiki, hingga laporan diajukan, Umar Samiun juga tidak pernah menerima salinan atau pemberitahuan resmi mengenai hasil appraisal yang dimaksud. Padahal, dokumen tersebut memiliki konsekuensi hukum karena menjadi dasar penetapan harga limit aset yang akan dilelang.
“Kami tidak pernah mengetahui proses appraisal itu. Tidak ada pemeriksaan lapangan yang kami ketahui, tetapi tiba-tiba muncul hasil penilaian yang kemudian digunakan dalam pengumuman lelang,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum menduga terdapat potensi kerugian yang dialami debitur apabila penilaian aset dilakukan tanpa memperhatikan kondisi riil di lapangan. Mereka menilai nilai limit yang ditetapkan bisa saja berada di bawah harga yang semestinya apabila appraisal dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur.
Atas dasar itu, mereka meminta aparat kepolisian mengusut dugaan pemalsuan dokumen serta kemungkinan adanya persekongkolan dalam proses penilaian aset yang menjadi objek lelang.
Suiki menegaskan laporan yang diajukan bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memastikan seluruh proses kepailitan dan lelang aset berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri apakah benar proses appraisal telah dilakukan sesuai prosedur atau justru terdapat pelanggaran yang merugikan hak-hak klien kami,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari KPKNL Kendari, kurator maupun tim appraisal terkait laporan yang diajukan oleh pihak Umar Samiun. Tempo masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut.





