Terduga Pelaku Pencuri Sapi di Buton Berhasil Ditangkap Polisi

Terduga pelaku pencuri sapi di Kelurahan Wakoko diamankan oleh Satreskrim Polres Buton. (ist)

NARASITIME.com – Aksi pencurian hewan ternak sapi milik warga berhasil diungkap oleh kepolisian dari Polres Buton. Hal ini dibuktikan dengan penangkapan satu orang pencuri sapi di Kelurahan Wakoko, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton.

Terduga pencuri sapi dengan inisial MY (19) berhasil ditangkap Satreskrim Polres Buton bersama barang bukti uang senilai Rp 2.450.000, yang merupakan sisa hasil penjualan sapi sebesar Rp 10 juta.

Dalam rilisnya, Kasat Reskrim Polres Buton Iptu Busrol Kamal, SH, MH mengatakan, Rachmad (47) warga Kelurahan Wakoko membuat laporan pengaduan kehilangan ternak satu ekor sapi setelah sebelumnya diikat di kebun miliknya, pada Rabu (01/3/2023).

Bacaan Lainnya

“Awalnya pelapor pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekitar jam 08.30 Wita bertempat di dalam kebun pelapor yang berada di Kelurahan Wakoko, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, pelapor mengikat satu ekor sapinya dan kemudian sekitar jam 12.30 Wita pelapor datang kembali di kebunnya untuk mengecek sapinya, akan tetapi sapi tersebut tidak terlihat lagi di dalam kebun pelapor, sehingga saat itu pelapor mencari sapinya tersebut di sekitar kebunnya, akan tetapi terlapor tidak menemukan sapinya lagi,” ungkap Busrol Kamal, Sabtu (11/3/2023).

Setelah menerima laporan aduan itu, lanjut Busrol Kamal, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan pengungkapan di lapangan. Selanjutnya, berdasarkan keterangan saksi, Satreskrim Polres Buton berhasil menangkap pelaku MY yang masih berstatus sebagai mahasiswa, Jum’at (10/3/2023) kemarin.

Mantan Kapolsek Mawasangka Timur ini menjelaskan, terduga pelaku saat diinterogasi mengaku telah mencuri hewan ternak satu ekor sapi. Namun, pelaku tidak mengetahui siapa pemilik hewan ternak sapi tersebut.

Selain terduga pelaku, Satreskrim Polres Buton juga sebelumnya telah memeriksa dua orang saksi, yakni Supardi (43) dan Adi Trianto Rahman (38) di Polres Buton.

Dalam keterangannya, Supardi membenarkan bahwa, pada Rabu (01/3/2023) sekira pukul 11.00 Wita, terduga pelaku mengangkut satu ekor sapi menggunakan mobil pick up menuju Kota Baubau. Namun, sepengatahuannya, sapi tersebut merupakan milik MY.

Sementara saksi Adi Trianto Rahman menerangkan bahwa pada hari yang sama dia telah membeli satu ekor sapi dari pelaku yang tak terduga. Dia juga membenarkan jika sapi yang dibelinya itu identik dengan sapi milik korban setelah melihat foto-foto sapi yang hilang dari korban.

Atas perbuatannya, terduga pelaku MY terancam Pasal 363 Ayat 1 ke 1 Juncto Pasal 101 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Pos terkait