NARASITIME.com, Buton Selatan— Kepolisian Resor (Polres) Buton memperdalam penjelasan terkait penanganan aduan masyarakat di Kecamatan Batauga yang sempat memicu polemik di media sosial. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Buton, Sabtu (18/4/2026) aparat menegaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur hukum dan tidak ada pengabaian laporan sebagaimana yang dituduhkan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial WA (46), warga Desa Lampanai. Ia mengadukan dugaan tindak pidana pengancaman yang dialaminya di kediaman pribadi pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 14.38 WITA, di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Batauga.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun penyidik, peristiwa berawal dari adanya aksi pelemparan terhadap salah satu rumah warga oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. Dalam situasi itu, orang yang dikejar diduga masuk ke dalam rumah milik WA.
Kondisi tersebut menimbulkan rasa tidak nyaman dan kekhawatiran bagi pelapor, yang kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Batauga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batauga langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian serta pengumpulan bahan keterangan lainnya.
Hasil penyelidikan kemudian dibawa ke forum gelar perkara yang dilaksanakan di Gedung Satreskrim Polres Buton pada 6 April 2026. Dalam forum itu, penyidik memaparkan seluruh fakta yang ditemukan di lapangan, termasuk unsur-unsur pidana yang mungkin terpenuhi dalam peristiwa tersebut.
Didampingi Kasi Humas Polres Buton AKP Anwar, Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton Hafala menjelaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, unsur dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dilaporkan tidak terpenuhi secara hukum.
“Dari hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pengancaman. Namun, terdapat dugaan perbuatan lain yang masuk dalam kategori memasuki pekarangan orang tanpa izin,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kesimpulan tersebut diambil secara kolektif dalam forum gelar perkara yang melibatkan unsur penyidik dan pengawas internal, guna memastikan objektivitas dan akuntabilitas penanganan kasus.
Sebagai tindak lanjut, pada 13 April 2026, laporan polisi resmi diterbitkan dan status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Pada tahap ini, penyidik mulai mendalami lebih jauh dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, termasuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.
Sunarton menegaskan bahwa perubahan konstruksi perkara dari dugaan pengancaman menjadi dugaan pelanggaran memasuki pekarangan tanpa izin merupakan hal yang lazim dalam proses hukum, seiring dengan berkembangnya fakta-fakta hasil penyelidikan.
“Penanganan perkara itu dinamis. Apa yang dilaporkan masyarakat menjadi dasar awal, namun dalam prosesnya harus diuji dengan alat bukti dan fakta hukum di lapangan,” katanya.
Lebih jauh, ia juga menanggapi maraknya informasi di media sosial yang menyebut polisi tidak menindaklanjuti laporan masyarakat. Menurutnya, narasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Informasi yang beredar di media sosial terkait pasal-pasal yang disangkakan itu tidak benar. Kami pastikan seluruh tahapan sudah dilakukan, mulai dari penyelidikan, gelar perkara, hingga peningkatan status ke penyidikan,” ujarnya.
Polres Buton, kata dia, berkomitmen menjaga profesionalitas dan transparansi dalam setiap penanganan perkara. Kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi tambahan yang dapat membantu proses penyidikan.
Di sisi lain, aparat mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan proses hukum. Informasi yang tidak terverifikasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi. Percayakan penanganan perkara kepada aparat, dan mari bersama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” kata Sunarton.
Konferensi pers ini menjadi bagian dari langkah Polres Buton dalam memastikan keterbukaan informasi kepada publik, sekaligus meredam spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penanganan aduan tersebut.





