Mandek di Meja Penyidik, Desakan Penetapan Tersangka Kasus BBDM Menguat

NARASITIME.com, Kendari — Penanganan laporan dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM) dinilai belum bergerak signifikan. Perkara yang dilaporkan sejak Desember 2024 itu kini menjadi sorotan setelah belum ada penetapan tersangka, meski proses gelar perkara disebut telah dilakukan lebih dari sekali.

Desakan publik menguat ketika sejumlah massa dari Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) menggelar aksi di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Kamis (23/4/2026). Dalam aksinya, mereka meminta penyidik segera meningkatkan status perkara. Informasi awal mengenai aksi tersebut, dikutip dari laman britakita.net, menyoroti kekecewaan atas lambannya proses penanganan kasus.

Ketua HP21N Arnol Ibnu Rasyid mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, unsur tindak pidana dalam laporan itu telah dinyatakan terpenuhi, baik secara formil maupun materiil, serta didukung alat bukti yang dinilai cukup. Namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai langkah lanjutan dari penyidik.

Bacaan Lainnya

“Sudah dua kali gelar perkara, dan disebutkan unsur pidana terpenuhi. Tetapi belum ada penetapan tersangka. Ini yang menjadi tanda tanya,” ujar Arnol dalam orasinya.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perubahan akta perusahaan yang tidak sah, termasuk perubahan struktur direksi yang diduga tidak melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB). Selain itu, pelapor juga menyoroti dugaan tidak adanya pemberitahuan kepada pemegang saham serta tidak terpenuhinya syarat kuorum dalam pelaksanaan rapat.

Keterlibatan kurator dalam proses perubahan dokumen tersebut turut menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai langkah itu berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.

Arnol mengatakan, lambannya penanganan perkara memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat. Ia menilai kondisi ini dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Persepsi publik berkembang karena tidak adanya kepastian hukum. Kami berharap penyidik bekerja profesional, transparan, dan tanpa intervensi,” kata dia.

HP21N mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara segera memberikan kepastian hukum serta mempercepat peningkatan status perkara. Mereka juga meminta agar penetapan tersangka dilakukan apabila unsur pidana telah dinyatakan terpenuhi.

Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen PT BBDM tersebut.

Pos terkait