Kayu Barang Bukti Mengalir ke Masjid, Polisi Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur

NARASITIME.com, Buton Selatan — Kepolisian Resor Buton membantah tudingan bahwa pengeluaran barang bukti kayu jati titipan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lakompa di Polsek Batauga dilakukan tanpa prosedur hukum. Polisi menegaskan, seluruh proses telah melalui mekanisme administrasi dan koordinasi dengan pihak terkait.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Buton, Sunarton Hafala, mengatakan pengeluaran kayu tersebut berawal dari permohonan Takmir Masjid Babu Taqwa di Kelurahan Busoa, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan.

“Permohonan itu kami terima pada 28 Maret 2026, untuk penggunaan tiga batang kayu jati dengan total sekitar 2,18 meter kubik guna kebutuhan pembangunan masjid,” kata Sunarton dalam keterangan tertulisnya, Rabu (06/6/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut dia, setelah menerima permohonan, penyidik melakukan pengecekan terhadap status administrasi dan proses hukum barang bukti tersebut. Polisi kemudian berkoordinasi dengan KPH Lakompa sebagai pihak yang menitipkan barang.

“Hasil koordinasi menunjukkan tidak ada keberatan dari KPH Lakompa. Kayu tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sarana ibadah, sehingga permohonan diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Sunarton menjelaskan, kayu jati itu merupakan barang titipan sejak 2021. Dalam perkembangan perkara, status hukum kasus telah dihentikan sehingga barang bukti dapat diserahkan sesuai hasil koordinasi.

Selain kayu jati, satu unit kendaraan yang sebelumnya menjadi barang titipan juga telah dikembalikan kepada keluarga pemilik yang telah meninggal dunia.

Ia menambahkan, proses penyerahan barang bukti tersebut dilakukan secara terbuka dan dihadiri oleh pihak KPH Lakompa di Polsek Batauga.

Terkait kehadiran anggota TNI dalam kegiatan itu, Sunarton menegaskan tidak ada keterlibatan dalam bentuk dukungan atau intervensi terhadap proses hukum.

“Kehadiran TNI semata sebagai bentuk sinergi bersama Polri dalam melihat kebutuhan masyarakat, khususnya sarana ibadah,” kata dia.

Polres Buton mengimbau masyarakat tidak menggiring opini seolah-olah telah terjadi pelanggaran prosedur dalam pengeluaran barang bukti tersebut. Menurut Sunarton, setiap langkah yang diambil telah mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Negara kita adalah negara hukum. Semua proses harus jelas dan memiliki kepastian hukum,” tutup Sunarton.

Pos terkait