NARASITIME.com, Buton Selatan — Dua personel polisi wanita dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buton bergerak dari Pasarwajo menuju Kota Baubau demi mempercepat penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Burangasi, Kecamatan Lapandewa, Kabupaten Buton Selatan.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala mengatakan langkah itu dilakukan setelah sejumlah saksi dalam perkara tersebut tidak dapat memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan di kantor kepolisian.
“Dua personel Polwan dari penyidik PPA Satreskrim Polres Buton mendatangi langsung rumah saksi dan melakukan pemeriksaan di wilayah Kota Baubau untuk mempercepat proses pengambilan keterangan,” kata Sunarton dalam rilis yang diterima media, Jumat pagi (08/6/2026).
Kata Sunarton, kasus ini bermula pada Senin dini hari tanggal 4 Mei 2026, sekitar pukul 00.30 Wita, di Dusun Lahilalangi, Desa Burangasi. Korban berinisial WH diduga mengalami persetubuhan disertai ancaman senjata tajam oleh seorang pria inisial LR (25).
Berdasarkan keterangan kepolisian, korban sebelumnya pulang dari acara joget bersama temannya. Setibanya di rumah, korban dipanggil pelaku ke belakang rumah dengan alasan ingin berbicara. Namun korban kemudian diduga diancam menggunakan pisau dan dibawa ke toilet belakang rumah.
Di tempat itu, pelaku diduga memaksa korban membuka pakaian sebelum melakukan persetubuhan. Setelah kejadian, korban disebut diminta untuk tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Lapandewa. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/02/V/2026/SPKT/Polsek Lapandewa/Polres Buton/Polda Sultra tertanggal 5 Mei 2026.
Sunarton menambahkan, Polsek Lapandewa bergerak cepat mengamankan terduga pelaku sebelum penanganan perkara diambil alih Unit PPA Satreskrim Polres Buton.
Dalam pemeriksaan, polisi menyebut pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, dan ayat (4) subsider Pasal 415 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Di tengah proses hukum yang berjalan, langkah dua Polwan mendatangi saksi secara langsung menjadi bagian dari upaya memastikan perkara tidak berhenti di tengah jalan—bahwa suara korban yang sempat dibungkam tetap mendapat ruang untuk didengar.





