NARASITIME.com, Kendari — Proses lelang aset di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari menuai keberatan. Kuasa hukum Umar Samiun dari DS Law Firm and Partners melayangkan somasi, Jumat (24/4/2026) dengan alasan lelang tersebut diduga berlangsung tidak sesuai prosedur dan masih berada dalam sengketa hukum.
Perwakilan tim kuasa hukum, Arnol Ibnu Rasyid, mengatakan somasi diajukan setelah KPKNL Kendari mengumumkan lelang dua bidang tanah milik pihak terkait perkara pailit. Objek yang dilelang meliputi sebidang tanah seluas 2.150 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 02227 serta sebidang tanah seluas 1.225 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01094. Lelang itu diumumkan pada 6 April 2026 oleh penjual Ahmad Fathana Haris selaku tim kurator.
Menurut Arnol, pihaknya keberatan karena proses lelang dilakukan ketika perkara tersebut masih dalam upaya hukum. Ia merujuk pada perkara pailit yang tengah bergulir dan belum berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
“Kami meminta agar lelang ini dibatalkan atau setidaknya ditunda hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Arnol saat ditemui di kantor KPKNL Kendari.
Ia menilai salah satu syarat objek lelang adalah tidak dalam status sengketa dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itu, pelaksanaan lelang dalam kondisi saat ini dinilai berpotensi cacat prosedur.
Lebih jauh, Arnol juga menduga adanya kejanggalan dalam proses tersebut. “Kami menduga ada praktik yang tidak semestinya antara pihak kurator dan penyelenggara lelang. Kami tidak hanya menempuh somasi, tetapi juga membuka kemungkinan langkah hukum lain,” ujarnya.
Sementara itu, pihak KPKNL Kendari belum memberikan tanggapan substantif atas somasi tersebut. Supervisor KPKNL Kendari, Muhammad Safiuddin, yang menerima surat itu, menyatakan tidak dapat memberikan keterangan karena pejabat berwenang sedang tidak berada di kantor.
“Belum bisa memberikan keterangan karena pimpinan sedang bekerja dari rumah,” kata Safiuddin singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kurator maupun KPKNL Kendari terkait tuntutan pembatalan lelang tersebut. Sengketa ini berpotensi memperpanjang proses penyelesaian perkara pailit yang tengah berjalan.





