NARASITIME.com, Kendari – Proses lelang aset milik debitur pailit Samsu Umar Abdul Samiun melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari menuai sorotan. Sejumlah indikasi mengarah pada dugaan bahwa objek yang dilelang belum sepenuhnya memenuhi prinsip clean and clear, baik dari sisi penguasaan fisik maupun kepastian status hukum.
Mengutip laporan beritakita.net, objek berupa tanah dan bangunan tersebut ditawarkan dalam kondisi as is. Klausul itu dinilai bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sinyal adanya potensi persoalan hukum yang belum tuntas.
Informasi di lapangan menunjukkan sebagian aset yang masuk daftar lelang diduga masih berada dalam penguasaan pihak debitur. Hingga kini, belum terlihat adanya langkah pengamanan fisik yang memadai oleh kurator. Selain itu, muncul pula dugaan bahwa tidak seluruh objek memiliki kejelasan kepemilikan, bahkan berpotensi melibatkan pihak lain di luar debitur.
Keraguan atas kondisi tersebut turut dirasakan calon peserta lelang. Seorang calon peserta yang enggan disebutkan namanya mengaku sempat mempertimbangkan untuk ikut serta, sebelum akhirnya mengurungkan niat setelah menelusuri lebih jauh informasi terkait objek yang ditawarkan.
“Awalnya saya melihat ini sebagai peluang. Tapi setelah saya cari tahu lebih dalam—mulai dari status aset, penguasaan fisik, sampai potensi sengketa—justru banyak hal yang tidak jelas. Saya memilih mundur karena risikonya terlalu besar,” ujarnya.
Menurut dia, minimnya transparansi terkait kondisi riil objek serta keberadaan klausul as is menjadi faktor utama yang menimbulkan keraguan. Ia menilai, tanpa kejelasan tersebut, peserta lelang berpotensi menanggung risiko hukum yang tidak kecil.
Sementara itu, pihak Samsu Umar Abdul Samiun menyampaikan penyesalan atas langkah yang diambil tim kurator. Mereka menilai, apabila benar terdapat kecacatan prosedural maupun ketidakjelasan status hukum atas objek yang dilelang, maka hal itu merupakan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian dalam pemberesan harta pailit.
Pihak debitur berencana mengajukan permohonan kepada hakim pengawas untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja kurator. Selain itu, tidak tertutup kemungkinan akan ditempuh langkah hukum lanjutan guna menelusuri berbagai kejanggalan yang ditemukan.
Sorotan juga mengarah pada waktu pelaksanaan lelang yang dinilai perlu dikaji ulang. Pasalnya, terdapat indikasi bahwa proses hukum terkait objek maupun aspek lain dalam perkara kepailitan belum sepenuhnya tuntas. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa pelaksanaan lelang berpotensi mendahului kepastian hukum, yang pada akhirnya dapat memicu sengketa baru di kemudian hari.





