Sinergi Kecamatan dan Polsek, Lasalimu Selatan Perketat Aturan Kamtibmas hingga Hiburan Malam

Camat Lasalimu Selatan, LM Hidayat Taslim, didampingi Kapolsek Ambuau Indah, IPTU La Nasiri dalam Rakor Kamtibmas di Kantor kecamatan setempat.

NARASITIME.com, Buton — Pemerintah Kecamatan Lasalimu Selatan bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Ambuau Indah memperkuat koordinasi lintas sektor guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Upaya itu mengemuka dalam rapat koordinasi (rakor) yang digelar di Aula Kantor Camat Lasalimu Selatan, Selasa (21/4/2026).

Rakor dipimpin Camat Lasalimu Selatan, LM Hidayat Taslim, didampingi Kapolsek Ambuau Indah, IPTU La Nasiri, serta dihadiri unsur pemerintah kecamatan, kepala desa, aparat kepolisian, dan tokoh masyarakat.

Dalam forum tersebut, Kapolsek Ambuau Indah menekankan pentingnya sinergi antar-stakeholder—mulai dari pemerintah kecamatan, desa, hingga unsur TNI dan masyarakat—untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas. Ia meminta seluruh pihak aktif berkoordinasi dan menjadi pelopor keamanan di lingkungannya masing-masing.

Bacaan Lainnya

“Kami mengajak semua pihak bekerja sama menjaga kamtibmas. Tidak ada lagi peredaran minuman keras, perjudian seperti sabung ayam, maupun kepemilikan senjata tajam. Kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan juga harus dihindari,” kata La Nasiri.

Ia juga menyoroti kegiatan hiburan malam seperti joget yang kerap menjadi pemicu keributan. Karena itu, Polsek meminta pengawasan lebih ketat, termasuk pembatasan waktu kegiatan hingga pukul 00.00 Wita.

Sementara itu, Camat Lasalimu Selatan Hidayat Taslim, menyatakan dukungannya terhadap langkah kepolisian. Ia berharap kehadiran aparat dapat memberikan rasa aman sekaligus menjadi pelindung masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan mendukung Polsek Ambuau Indah dalam menjaga keamanan wilayah,” ujar Hidayat.

Dalam rakor tersebut, disepakati sejumlah aturan bersama. Setiap penyelenggaraan kegiatan hiburan wajib mengurus izin minimal tiga hari sebelumnya dengan rekomendasi dari berbagai pihak, termasuk kepala desa, Babinsa, bhabinkamtibmas, dan camat. Pengamanan kegiatan juga harus melibatkan unsur TNI, Polri, dan linmas.

Selain itu, penyelenggara diwajibkan menyediakan penerangan yang memadai. Penggunaan perangkat sound system juga diatur, dengan prioritas menggunakan fasilitas milik kecamatan.

Polsek Ambuau Indah menegaskan akan menindak kegiatan hiburan tanpa izin sesuai ketentuan hukum. Bahkan, desa yang terjadi keributan saat acara dapat dikenai sanksi berupa penghentian kegiatan hiburan selama enam bulan.

Sebelum penegakan hukum terkait kepemilikan senjata tajam, kepolisian akan lebih dulu melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat.

Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah bersama untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kecamatan Lasalimu Selatan.

Pos terkait