NARASITIME.com, Jakarta – Seperti dikutip dari laman Tempo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Rekomendasi ini merupakan bagian dari kajian tata kelola partai politik yang disusun Direktorat Monitoring KPK untuk menekan praktik korupsi yang berakar dari mahalnya biaya politik.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan usulan tersebut memiliki landasan akademis. “Salah satu temuannya, di poin delapan, mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik, itu tentu juga ada basis akademisnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 23 April 2026.
Dalam kajian itu, KPK menyoroti lemahnya proses kaderisasi di internal partai politik. Kondisi ini dinilai memicu fenomena perpindahan kader antarpartai yang kerap disertai biaya tinggi. Akibatnya, kader yang baru bergabung dapat langsung menempati posisi strategis, termasuk memperoleh nomor urut atas dalam pencalonan, dengan konsekuensi adanya ongkos politik yang harus dikeluarkan.
“Karena proses kaderisasi tidak berjalan dengan baik, maka kita sering melihat kader ini kemudian berpindah-pindah,” kata Budi. Ia menambahkan, situasi tersebut menunjukkan adanya biaya masuk atau entry cost dalam proses politik yang tidak kecil.
KPK menilai tingginya ongkos politik berpotensi menciptakan dorongan bagi pelaku politik untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan. Dalam jangka panjang, kondisi ini dinilai membuka ruang terjadinya tindak pidana korupsi.
Karena itu, selain pembatasan masa jabatan ketua umum, KPK juga mendorong perbaikan sistem kaderisasi partai politik. Regenerasi kepemimpinan dinilai penting agar distribusi kekuasaan di internal partai lebih terbuka dan tidak terpusat pada segelintir elite dalam waktu lama.
Budi berharap rekomendasi tersebut dapat menjadi pintu masuk perbaikan tata kelola partai politik sekaligus menekan biaya yang harus ditanggung kader. “Dengan kajian ini, kami berharap ada biaya-biaya yang bisa ditekan sehingga diberikan rekomendasi perbaikannya,” ujarnya.
Ia menegaskan, mahalnya biaya masuk dalam sistem politik berpotensi menimbulkan efek domino terhadap praktik korupsi. “Entry cost yang mahal pada proses politik ini menciptakan efek domino untuk terjadinya tindak pidana korupsi berikutnya,” kata dia.





