NARASITIME.com, Kendari – Langkah menuju meja lelang semestinya menjadi jalan terang bagi penyelesaian perkara kepailitan. Namun dalam proses lelang aset milik debitur pailit Samsu Umar Abdul Samiun, yang tampak justru sebaliknya: kepastian hukum seolah tertahan, menggantung di ujung palu yang belum sepenuhnya mantap dijatuhkan.
Melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kendari, aset berupa tanah dan bangunan ditawarkan kepada publik. Dalam pengumuman resmi, objek disebut dijual dalam kondisi “apa adanya (as is)”. Di atas kertas, frasa ini lazim—sebuah klausul standar dalam praktik lelang. Namun dalam konteks perkara ini, ia berubah menjadi penanda: seolah ada ruang gelap yang belum benar-benar diterangi.
Sejumlah indikasi mengarah pada dugaan cacat prosedur dalam proses pemberesan harta pailit. Prinsip “clean and clear” yang menjadi fondasi lelang—yakni kepastian penguasaan fisik dan kejelasan status hukum—diduga belum sepenuhnya terpenuhi. Informasi di lapangan menyebutkan sebagian objek masih berada dalam penguasaan pihak debitur, tanpa tindakan pengamanan fisik yang tegas dari kurator. Di sisi lain, terdapat pula dugaan bahwa tidak semua aset memiliki kejelasan kepemilikan, bahkan berpotensi bersinggungan dengan pihak lain.
Situasi ini menempatkan lelang bukan lagi sebagai ruang kepastian, melainkan arena spekulasi. Risiko hukum yang semestinya telah disaring sebelum palu diketuk, justru tampak masih berkelindan.
Keraguan itu terasa nyata di kalangan calon peserta. Dikutip dari laman Panduanrakyat.com, seorang calon peserta lelang mengaku memilih mundur setelah melakukan penelusuran mandiri terhadap objek yang ditawarkan.
“Awalnya saya melihat ini sebagai peluang. Tapi setelah saya telusuri lebih dalam—status aset, penguasaan fisik, hingga potensi sengketa—justru banyak yang tidak jelas. Saya tidak ingin masuk ke risiko yang tidak terukur,” ujarnya, meminta identitasnya dirahasiakan.
Bagi sebagian calon peserta, klausul “as is” tidak lagi dibaca sebagai perlindungan administratif, melainkan sebagai peringatan dini: bahwa tanggung jawab atas potensi sengketa sepenuhnya dialihkan kepada pembeli.
Dari sisi debitur, keberatan disampaikan oleh perwakilan Samsu Umar Abdul Samiun. Mereka menilai, apabila benar terdapat kecacatan prosedural maupun ketidakjelasan status hukum atas objek yang dilelang, maka hal tersebut mencederai prinsip kehati-hatian yang seharusnya dijunjung tinggi dalam proses kepailitan.
Langkah korektif pun tengah disiapkan. Pihak debitur berencana mengajukan permohonan kepada hakim pengawas untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja kurator. Tidak hanya itu, kemungkinan pelaporan atas dugaan kejanggalan juga terbuka, sebagai upaya memastikan setiap tahapan berjalan transparan dan akuntabel.
Sorotan lain mengarah pada waktu pelaksanaan lelang. Beberapa pihak menilai, pelaksanaan lelang seharusnya menunggu hingga seluruh aspek hukum benar-benar tuntas. Indikasi bahwa masih ada persoalan yang belum selesai memunculkan kekhawatiran bahwa lelang justru berpotensi mendahului kepastian hukum.
Dalam lanskap kepailitan, lelang idealnya menjadi titik akhir—sebuah mekanisme yang merapikan simpul sengketa menjadi garis lurus kepastian. Namun dalam perkara ini, simpul-simpul itu tampak belum sepenuhnya terurai. Palu lelang memang siap diketuk, tetapi kepastian hukum masih seperti gema yang tertahan—terdengar, namun belum benar-benar tiba.





