PT 5 Persen: Jangan Sekadar Mengganti Angka, Uji Konstitusinya

Muhammad Ridwan Pene, S.H/ Praktisi Hukum Provinsi Maluku.

Oleh: Muhammad Ridwan Pene, S.H.Praktisi Hukum Provinsi Maluku

NARASITIME.com, Maluku – Wacana menaikkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 5 persen sedang memasuki wilayah yang tidak lagi semata-mata politis. Ketika angka itu hendak dituangkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu, ia harus berhadapan dengan pertanyaan konstitusional: atas dasar apa angka tersebut ditentukan?

Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono pada 16 September 2026 menyatakan partainya menyepakati angka 5 persen dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Ia menyebut angka tersebut dibicarakan dalam pertemuan para ketua umum partai politik koalisi pemerintah.

Bacaan Lainnya

Pernyataan itu tentu merupakan bagian dari dinamika politik pembentukan undang-undang. Namun, sebuah kesepakatan politik belum otomatis menjadi alasan konstitusional.

Di sinilah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 harus ditempatkan sebagai rujukan utama.

MK tidak sekadar mengatakan bahwa angka 4 persen perlu diganti. MK menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024, tetapi menjadi konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya. Perubahan norma dan besaran ambang batas harus dilakukan dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan MK.

Dengan kata lain, yang diperintahkan bukan sekadar mengganti angka. Yang diuji adalah desainnya.

Lima Persen Bukan Angka yang Berdiri Sendiri

Ambang batas parlemen kerap diperlakukan seperti angka biasa. Padahal, di belakang setiap persentase terdapat konsekuensi terhadap suara pemilih.

Partai politik yang gagal mencapai ambang batas tidak diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR. Karena itu, semakin tinggi ambang batas, semakin penting pula pembentuk undang-undang menunjukkan dasar rasional yang menjelaskan mengapa angka tersebut diperlukan.

MK dalam putusannya menyoroti persoalan proporsionalitas dan perlunya metode serta argumentasi yang memadai dalam menentukan besaran parliamentary threshold. MK juga menempatkan penyederhanaan partai politik sebagai salah satu tujuan yang dapat dipertimbangkan.

Di sinilah persoalannya menjadi lebih serius.

Jika angka 5 persen telah disepakati secara politik, publik berhak memperoleh jawaban: mengapa 5 persen?

Bukan 4 persen. Bukan 3 persen. Bukan angka lainnya.

Apa hasil kajiannya?

Berapa suara yang berpotensi tidak terkonversi menjadi kursi?

Bagaimana pengaruhnya terhadap proporsionalitas?

Dan apakah kenaikan menjadi 5 persen benar-benar diperlukan untuk menyederhanakan sistem kepartaian?

Pertanyaan itu bukan bentuk penolakan terhadap angka 5 persen. Itu adalah pertanyaan konstitusional yang harus dijawab sebelum angka tersebut menjadi norma hukum.

Politik Boleh Menentukan, Konstitusi Menjadi Ukuran

Pembentukan undang-undang memang merupakan proses politik. Partai politik memiliki kepentingan dan pandangan yang berbeda. Perdebatan mengenai desain sistem pemilu juga merupakan bagian dari demokrasi.

Namun, ketika kesepakatan politik berubah menjadi norma undang-undang, norma tersebut tidak berhenti sebagai produk kompromi politik. Ia harus tunduk pada UUD 1945 dan dapat diuji secara konstitusional.

Karena itu, open legal policy atau kebijakan hukum terbuka tidak boleh dipahami sebagai kebebasan tanpa batas.

Ruang kebijakan pembentuk undang-undang tetap dibatasi oleh konstitusi dan putusan MK yang relevan.

Dalam perkara 116/PUU-XXI/2023, MK justru memberikan sejumlah parameter agar perubahan ambang batas tidak dilakukan secara serampangan.

Perubahan harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan. Ia harus menjaga proporsionalitas sistem pemilu, meminimalkan suara yang tidak terkonversi menjadi kursi, sekaligus tetap memperhatikan tujuan penyederhanaan partai politik.

Perubahan itu juga harus selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 dan dilakukan dengan partisipasi publik yang bermakna.

Maka, persoalan hukumnya bukan apakah pembentuk undang-undang boleh menentukan angka 5 persen.

Pertanyaannya adalah apakah cara menentukan angka tersebut memenuhi parameter yang diberikan MK.

Jangan Mengorbankan Proporsionalitas demi Penyederhanaan

Penyederhanaan partai politik merupakan salah satu alasan yang kerap digunakan dalam pembahasan parliamentary threshold.

Logikanya dapat dipahami: terlalu banyak partai di parlemen dapat membuat sistem politik lebih terfragmentasi.

Tetapi penyederhanaan tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran.

Sistem pemilu proporsional juga memiliki prinsip bahwa suara pemilih harus diterjemahkan secara proporsional menjadi keterwakilan politik.

Di sinilah terdapat ketegangan yang harus dijawab pembentuk undang-undang.

Semakin tinggi ambang batas, tujuan penyederhanaan partai mungkin semakin ditekankan. Namun pada saat yang sama, terdapat konsekuensi terhadap suara yang diberikan kepada partai politik yang tidak mencapai ambang batas.

Karena itu, desain parliamentary threshold harus mencari keseimbangan antara penyederhanaan sistem kepartaian dan keterwakilan suara rakyat.

MK sendiri dalam putusannya menempatkan kedua kepentingan tersebut dalam kerangka yang harus dipertimbangkan bersama.

Suara Rakyat Tidak Boleh Menjadi Variabel yang Diabaikan

Dalam Pemilu 2019, MK mencatat terdapat 13.595.842 suara sah nasional yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR, atau sekitar 9,7 persen suara sah nasional. Data tersebut muncul dalam pertimbangan Putusan 116/PUU-XXI/2023.

Angka tersebut seharusnya menjadi bagian dari perhitungan ketika pembentuk undang-undang mendesain ambang batas baru.

Sebab, parliamentary threshold pada akhirnya bukan hanya berbicara mengenai berapa partai yang akan duduk di DPR.

Ia berbicara mengenai berapa suara yang akan memiliki jalan menuju keterwakilan.

Itulah sebabnya setiap perubahan ambang batas perlu diuji melalui data dan simulasi.

Jika 5 persen diterapkan, apa dampaknya terhadap jumlah partai yang memperoleh kursi?

Berapa suara yang berpotensi tidak terwakili?

Apakah tingkat disproporsionalitas meningkat atau menurun?

Apakah penyederhanaan partai benar-benar tercapai?

Dan apakah perubahan itu menghasilkan sistem yang lebih sesuai dengan prinsip pemilu proporsional?

Jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya tidak disembunyikan di balik frasa “kesepakatan politik”.

Partisipasi Publik Bukan Seremonial

Ada satu hal lain yang tidak boleh dilewatkan: partisipasi publik.

MK mensyaratkan proses perubahan ambang batas melibatkan berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk partai politik peserta pemilu yang tidak mempunyai perwakilan di DPR.

Ini penting.

Sebab pihak yang memiliki kursi di DPR secara politik berada dalam posisi yang berbeda dengan partai yang tidak memiliki kursi.

Jika aturan baru menentukan siapa yang dapat memperoleh kursi DPR, maka pihak yang berpotensi terdampak oleh aturan tersebut semestinya memperoleh ruang yang bermakna untuk menyampaikan pandangan.

Partisipasi publik tidak seharusnya hanya menjadi acara formal: diundang, berbicara, kemudian selesai.

Pendapat publik harus memiliki ruang untuk dipertimbangkan dalam proses pembentukan norma.

Perdebatan Belum Berakhir

Menariknya, persoalan parliamentary threshold masih menjadi objek pengujian di MK pada 2026.

Dalam Perkara Nomor 37/PUU-XXIV/2026, antara lain dipersoalkan tidak adanya batas maksimal besaran ambang batas parlemen setelah Putusan 116/PUU-XXI/2023. Pada tahap berikutnya, MK menyatakan permohonan tersebut belum dapat diuji karena pembentuk undang-undang masih menjalankan kewajiban konstitusional untuk merevisi norma sesuai Putusan 116/PUU-XXI/2023.

Perkembangan itu menunjukkan satu hal: desain ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 belum selesai menjadi persoalan konstitusional.

Karena itu, pembentuk undang-undang memiliki pekerjaan yang lebih besar daripada sekadar memilih angka.

Mereka harus memastikan angka tersebut lahir dari proses yang dapat dijelaskan kepada publik dan dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional.

Jangan Sekadar Mengganti Angka

Pada akhirnya, angka 5 persen boleh saja menjadi bagian dari perdebatan politik.

Tetapi ketika ia hendak menjadi norma hukum, pertanyaan yang harus dijawab jauh lebih mendalam.

Apa metode yang digunakan?

Apa data empirisnya?

Apa argumentasi hukumnya?

Bagaimana dampaknya terhadap proporsionalitas?

Bagaimana pengaruhnya terhadap penyederhanaan partai?

Dan bagaimana suara rakyat yang tidak mencapai ambang batas diperlakukan dalam desain tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena parliamentary threshold bukan sekadar pagar masuk ke DPR.

Ia adalah mekanisme yang menentukan bagaimana suara rakyat diterjemahkan menjadi representasi politik.

Karena itu, jangan sekadar mengganti angka 4 menjadi 5 persen. Uji terlebih dahulu konstitusionalitas desainnya.

Jika angka 5 persen memang dipilih berdasarkan kajian akademik, data empiris, metode yang dapat diuji, serta proses pembentukan yang memenuhi prinsip partisipasi bermakna, maka argumentasinya harus dibuka kepada publik.

Sebab demokrasi tidak hanya membutuhkan keputusan politik.

Demokrasi juga membutuhkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dan dalam negara hukum, kesepakatan politik pada akhirnya tetap harus melewati satu pintu yang sama: konstitusi.

Pos terkait