Negara Mengakui, Program Menggerus: Ulayat Wabula di Persimpangan

Oleh Rusli La Isi, Penggiat Adat dan Budaya Buton

NARASITIME.com, Buton – Polemik yang kini bergulir di Wabula, Kabupaten Buton, bukan sekadar sengketa administratif. Ia adalah ujian atas konsistensi negara dalam menepati pengakuannya sendiri terhadap masyarakat hukum adat. Di satu sisi, negara telah mengakui dan melindungi ulayat Wabula melalui berbagai regulasi. Di sisi lain, implementasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) justru memicu konflik yang kini bermuara di meja hijau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.

Konstitusi sudah memberi arah yang jelas. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Mandat ini kemudian diterjemahkan dalam kebijakan daerah. Peraturan Bupati Buton Nomor 13 Tahun 2018, melalui Pasal 5, menegaskan pengakuan dan perlindungan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat Wabula secara utuh—mencakup wilayah kelola, sistem hukum, hingga kelembagaan adat.

Bacaan Lainnya

Lebih rinci lagi, Pasal 7 mengukuhkan bahwa wilayah ulayat Wabula terdiri atas nambo (pesisir dan laut) serta pangkolo (daratan). Khusus nambo, terdapat pengaturan adat yang ketat, termasuk zona yang ditutup permanen maupun sementara, serta praktik pemanfaatan tradisional. Ini menunjukkan bahwa masyarakat Wabula tidak hanya memiliki wilayah, tetapi juga sistem pengelolaan yang telah teruji menjaga keseimbangan ekologi.

Pengakuan ini diperkuat di tingkat provinsi. Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2018 tentang RZWP3K secara eksplisit memasukkan wilayah kelola masyarakat hukum adat dalam alokasi ruang (Pasal 10) dan menetapkan lokasi wilayah tersebut, termasuk di Kecamatan Wabula (Pasal 25). Dengan demikian, ulayat Wabula tidak hanya diakui secara normatif, tetapi juga diikat dalam perencanaan ruang yang sah dan mengikat.

Namun, di tengah konstruksi hukum yang kuat itu, muncul ketegangan dari implementasi PTSL. Program ini, yang bertujuan memberikan kepastian hukum melalui sertifikat tanah, membawa logika individualisasi hak. Sementara itu, wilayah adat—terutama nambo—bersifat komunal dan diatur oleh hukum adat yang tidak selalu kompatibel dengan pendekatan sertifikat perorangan.

Di sinilah letak persoalannya. Ketika sertifikat dilakukan tanpa memperhatikan keberadaan wilayah ulayat yang telah diakui, maka yang terjadi bukan sekadar tumpang tindih kebijakan, melainkan potensi pelanggaran terhadap hak masyarakat adat itu sendiri. Sertifikat yang diterbitkan di atas wilayah komunal berisiko mereduksi hak kolektif menjadi hak individual, sekaligus mengganggu sistem pengelolaan yang telah berjalan lama.

Perkara yang kini disidangkan di PTUN Kendari seharusnya tidak dilihat semata sebagai sengketa prosedural. Ia adalah momentum untuk menegaskan kembali hirarki dan konsistensi hukum. Ketika terdapat pengakuan yang jelas dalam Perbub dan Perda—yang berakar pada konstitusi—maka setiap kebijakan teknis, termasuk PTSL, wajib tunduk dan menyesuaikan diri.

Karena itu, ada beberapa hal yang patut menjadi pertimbangan. Pertama, pemerintah daerah harus berdiri sebagai penjaga regulasi yang telah mereka tetapkan sendiri, bukan sekadar fasilitator program sektoral. Kedua, pihak pertanahan perlu memastikan bahwa setiap proses sertifikat tidak melanggar atau mengabaikan wilayah ulayat yang telah diakui secara hukum. Ketiga, majelis hakim PTUN memiliki peran strategis untuk menegakkan prinsip keadilan substantif—bukan hanya melihat aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan keberadaan dan hak masyarakat adat yang telah dilindungi oleh regulasi yang sah.

Jika ketiga elemen ini berjalan selaras, maka sengketa ini bukan hanya akan menghasilkan putusan hukum, tetapi juga menjadi preseden penting bagi perlindungan masyarakat adat di Indonesia. Sebaliknya, jika pengakuan yang telah jelas diabaikan, maka negara sedang membuka ruang bagi erosi hak-hak komunal yang justru telah ia akui sendiri.

Wabula kini berada di titik krusial. Putusan atas sengketa ini akan menentukan apakah pengakuan terhadap masyarakat hukum adat benar-benar memiliki daya ikat, atau sekadar menjadi teks yang mudah disisihkan. Negara telah berbicara melalui konstitusi dan regulasi daerah. Kini, saatnya praktik kebijakan dan putusan hukum membuktikan bahwa pengakuan itu bukan ilusi.

Pos terkait