RZWP3K, UU Pesisir, dan Ulayat Wabula: Ketika Sertifikat Mengabaikan Ruang Hidup

Oleh: Rusli La Isi, Jurnalis/Penggiat Adat dan Budaya Buton

NARASITIME.com, Buton – Di tengah sengketa yang kini bergulir di Wabula, ada satu hal yang luput dibaca secara utuh: kerangka hukum tentang wilayah pesisir sesungguhnya sudah sangat jelas. Negara bukan hanya mengakui masyarakat adat, tetapi juga telah menetapkan bagaimana wilayah pesisir harus dikelola—yakni secara terintegrasi, lintas sektor, dan tidak semata-mata berbasis kepemilikan individual.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memberikan fondasi penting. Dalam Pasal 1 ayat (2) ditegaskan bahwa wilayah pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang saling memengaruhi. Definisi ini bukan sekadar geografis, tetapi mengandung konsekuensi hukum: wilayah pesisir tidak bisa diperlakukan seperti tanah daratan biasa.

Bacaan Lainnya

Ia adalah ruang hidup yang kompleks—tempat bertemunya kepentingan ekologis, sosial, budaya, dan ekonomi. Karena itu, pendekatan pengelolaannya tidak bisa disederhanakan menjadi sekadar pembagian bidang tanah dan penerbitan sertifikat.

Di sinilah relevansi Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2018 tentang RZWP3K menjadi sangat penting. Regulasi ini telah menempatkan wilayah kelola masyarakat hukum adat sebagai bagian dari struktur zonasi yang sah. Artinya, ruang pesisir—termasuk nambo di Wabula—telah diakui sebagai ruang komunal yang memiliki sistem pengelolaan tersendiri.

Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masuk dengan logika yang berbeda: memecah ruang menjadi bidang-bidang individual, lalu mengikatnya dalam sertifikat hak milik. Pendekatan ini mungkin relevan di wilayah daratan yang bersifat privat, tetapi menjadi problematik ketika diterapkan di wilayah pesisir yang oleh undang-undang sendiri telah didefinisikan sebagai ruang transisi yang saling terhubung.

Ketika sertifikat diterbitkan di kawasan pesisir, apalagi di wilayah yang telah masuk dalam zonasi adat menurut RZWP3K, maka yang terjadi adalah penyederhanaan realitas yang kompleks. Ruang yang seharusnya dikelola secara kolektif dan berkelanjutan justru dipaksa masuk ke dalam skema kepemilikan individual.

Lebih jauh, praktik ini berpotensi melanggar prinsip dasar pengelolaan wilayah pesisir sebagaimana diatur dalam undang-undang. Pengelolaan pesisir seharusnya mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian secara terpadu. Sertifikat tanah yang dilakukan tanpa mempertimbangkan aspek ekologis dan sosial di wilayah pesisir justru berisiko merusak keterpaduan itu sendiri.

Dalam konteks Wabula, wilayah nambo bukan hanya soal garis pantai. Ia adalah ruang adat yang diatur dengan sistem yang ketat—mulai dari zona larangan hingga mekanisme pemanfaatan yang menjaga keberlanjutan sumber daya. Ketika ruang ini disertifikatkan secara individual, maka bukan hanya hak kolektif yang tergerus, tetapi juga sistem pengetahuan yang selama ini menjaga keseimbangan ekosistem.

Pertanyaannya sederhana: apakah negara sedang konsisten dengan hukum yang telah dibuatnya sendiri?

Undang-Undang telah menegaskan karakter wilayah pesisir sebagai ruang transisi yang tidak bisa diperlakukan secara parsial. Perda RZWP3K telah menetapkan alokasi ruang bagi masyarakat adat. Namun praktik di lapangan justru berjalan di jalur yang berbeda, seolah-olah kedua instrumen hukum itu tidak pernah ada.

Sengketa di PTUN Kendari seharusnya menjadi momentum untuk mengoreksi arah ini. Majelis hakim tidak cukup hanya melihat aspek prosedural penerbitan sertifikat, tetapi juga harus membaca konteks ruang yang disengketakan. Jika objek sengketa berada di wilayah pesisir sebagaimana dimaksud dalam undang-undang, maka pendekatan yang digunakan tidak bisa disamakan dengan tanah daratan biasa.

Pemerintah daerah dan lembaga pertanahan juga perlu melakukan refleksi serius. Integrasi antara kebijakan pertanahan dan penataan ruang pesisir bukan pilihan, melainkan keharusan. Tanpa itu, konflik serupa akan terus berulang, dan masyarakat adat akan selalu menjadi pihak yang paling dirugikan.

Wabula hari ini adalah peringatan. Ketika wilayah pesisir yang secara hukum diakui sebagai ruang yang kompleks justru disederhanakan menjadi objek sertifikat, maka yang hilang bukan hanya tanah—tetapi juga cara hidup.

Negara telah menetapkan definisi, menetapkan zonasi, dan menetapkan prinsip pengelolaan. Kini yang diuji adalah keberanian untuk konsisten. Jika tidak, maka pengakuan terhadap masyarakat adat dan perlindungan wilayah pesisir akan tinggal sebagai teks hukum yang indah, tetapi kosong dalam praktik.

Pos terkait