Oleh : Erwin Usman
NARASITIME.com, Jakarta – Setahun lalu, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sebuah angka yang sulit diabaikan: 1.063 tambang ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Angka itu disampaikan dalam Sidang Tahunan MPR/DPR pada 15 Agustus 2025. Bersamaan dengan itu, Presiden mengirimkan pesan yang juga tegas: tidak boleh ada orang yang kebal hukum. Pejabat, orang kuat, bahkan jenderal sekalipun, akan ditindak jika berada di belakang aktivitas pertambangan ilegal.
Publik tentu menyambut pernyataan tersebut dengan harapan.
Sebab tambang ilegal bukan semata soal lubang-lubang bekas galian. Ia menyangkut hutan yang hilang, sungai yang tercemar, ruang hidup masyarakat yang berubah, penerimaan negara yang lenyap, serta potensi korupsi yang dapat tumbuh di antara kepentingan bisnis dan kekuasaan.
Kini hampir setahun berlalu.
Pertanyaannya bukan lagi seberapa keras pidato itu disampaikan.
Pertanyaannya: apa hasilnya?
Satgas Penertiban Kawasan Hutan telah melakukan sejumlah penertiban. Ada kawasan yang ditertibkan, alat berat yang diamankan, dan kegiatan penegakan hukum yang dilakukan.
Tetapi publik membutuhkan angka yang lebih konkret.
Dari 1.063 tambang ilegal tersebut, berapa yang benar-benar berhenti beroperasi? Berapa perkara yang masuk ke proses pidana? Berapa pelaku yang telah dihukum? Dan dari potensi kerugian Rp300 triliun, berapa yang sudah berhasil dipulihkan ke kas negara?
Pertanyaan ini bukan bentuk ketidakpercayaan kepada pemerintah.
Justru sebaliknya.
Ini adalah bentuk pertanggungjawaban publik.
Ketika sebuah angka sebesar Rp300 triliun diumumkan di hadapan publik, maka masyarakat berhak mengetahui bagaimana negara mengejar angka tersebut. Transparansi tidak boleh berhenti pada pengumuman masalah. Ia harus berlanjut sampai pada hasil penyelesaian.
Sebab ada paradoks yang mengganggu.
Di satu sisi, negara menyatakan perang terhadap pertambangan ilegal. Di sisi lain, di sejumlah tempat, aktivitas pertambangan ilegal diduga masih dapat berlangsung. Alat-alat berat tetap bekerja, material tetap diangkut, dan kawasan hutan terus mengalami tekanan.
Jika dugaan itu benar, maka masalahnya bukan sekadar keberanian pengusaha melawan hukum.
Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: bagaimana aktivitas ilegal yang menggunakan alat berat, berlangsung terbuka dan dalam waktu lama dapat luput dari pengawasan negara?
Alat berat bukan jarum yang hilang di tumpukan jerami.
Ia membutuhkan jalan masuk. Membutuhkan bahan bakar. Membutuhkan operator. Membutuhkan mobilisasi material. Dan dalam banyak kasus, membutuhkan waktu berhari-hari bahkan berbulan-bulan.
Karena itu, jika praktik ilegal benar-benar berlangsung secara terbuka, publik berhak mempertanyakan kualitas pengawasan.
Termasuk kemungkinan adanya permainan antara kepentingan bisnis dan oknum aparat.
Istilah seperti biaya koordinasi mungkin kerap terdengar dalam percakapan di lapangan. Namun istilah itu tidak boleh digunakan untuk menggantikan proses hukum. Jika memang ada suap, pungutan ilegal, atau perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal, maka aparat penegak hukum harus membuktikannya.
Siapa pemberinya.
Siapa penerimanya.
Berapa nilainya.
Dan siapa yang berada di baliknya.
Di titik inilah perang melawan tambang ilegal seharusnya tidak berhenti pada penyitaan alat berat.
Kejar uangnya. Kejar jaringannya. Kejar aktornya.
Sebab menyita satu ekskavator mungkin mudah. Tetapi membongkar jaringan yang membuat ekskavator itu bisa bekerja selama berbulan-bulan jauh lebih sulit.
Dan di situlah integritas negara benar-benar diuji.
Indonesia tidak kekurangan tokoh yang pernah menunjukkan bahwa hukum dapat berdiri tegak meskipun berhadapan dengan kekuasaan.
Ada Baharuddin Lopa.
Ada Artidjo Alkostar.
Dan jika ingin menarik garis lebih jauh ke belakang, ada Mohammad Hatta dengan warisan moral tentang kejujuran dan tanggung jawab dalam kehidupan bernegara.
Mereka mengajarkan satu hal penting: jabatan bukanlah kekuasaan untuk menghindari hukum, melainkan amanah untuk menegakkannya.
Kini pertanyaannya kembali kepada pemerintahan hari ini.
Apakah janji pemberantasan tambang ilegal hanya akan dikenang sebagai pidato yang mendapat tepuk tangan?
Ataukah ia akan menjadi operasi hukum yang benar-benar menyentuh mereka yang selama ini berada di belakang layar?
Setahun adalah waktu yang cukup untuk menunjukkan arah.
Publik tidak meminta pemerintah bekerja tanpa cela. Publik hanya meminta pemerintah menunjukkan hasil secara terbuka.
Berapa tambang telah ditutup.
Berapa pelaku telah dihukum.
Berapa aset telah disita.
Dan berapa rupiah yang telah kembali kepada negara.
Karena pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan tambang ilegal tidak diukur dari banyaknya konferensi pers, banyaknya alat berat yang diparkir, atau kerasnya pernyataan pejabat.
Ia diukur dari apakah hukum benar-benar mampu menjangkau mereka yang selama ini merasa tidak tersentuh.
Rp300 triliun bukan sekadar angka.
1.063 tambang ilegal bukan sekadar daftar.
Dan janji Presiden bukan sekadar kalimat.
Ketiganya kini sedang diuji oleh waktu.
Dan publik sedang menunggu jawabannya.





