NARASITIME.com – Tim Resmob Polres Buton bersama Tim Operasi Sikat Anoa 2025 Polres Buton kembali menunjukkan komitmennya memberantas penyakit masyarakat. Kali ini, polisi berhasil mengungkap praktik perjudian jenis Lengko (dadu) di Desa Kakinauwe, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 13.00 WITA.
Penggerebekan tersebut dipimpin oleh Kanit Opsnal BRIPKA Ihsanuddin, S.H. bersama Kanit 1 Narkoba BRIPKA Kamaludin dan sejumlah personel gabungan dalam Sprin Operasi Sikat Anoa 2025.
Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan tiga warga Kabupaten Buton Utara, masing-masing:
- Yusrin alias Jusu (23), warga Desa Bente, Kecamatan Kambowa;
- Sunardin alias Dede (36), warga Desa Bente, Kecamatan Kambowa;
- Musri alias Mutu (25), warga Desa Bente, Kecamatan Kambowa.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas perjudian tersebut, antara lain:
Uang tunai sebesar Rp348.000;
Satu buah piring dan mangkuk penutup;
Satu tikar dadu bergambar angka;
Tiga buah dadu berwarna hitam putih.
Kapolres Buton melalui Kasat Reskrim IPTU Bangga Parnadin Sidauruk menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi “Sikat Anoa 2025”, yang digelar selama 15 hari mulai 30 Oktober hingga 13 November 2025.
Operasi ini menargetkan berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian, penyalahgunaan narkoba, kepemilikan senjata api dan tajam ilegal, serta kejahatan jalanan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Ini adalah komitmen kami untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang Natal dan Tahun Baru,” tegas salah satu perwira yang memimpin operasi di lapangan.
Operasi Sikat Anoa 2025 merupakan langkah Polres Buton dalam menekan angka kriminalitas melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif (tegas dan terukur). Polres Buton menegaskan, kegiatan serupa akan terus digencarkan demi menjaga ketertiban dan keamanan di seluruh wilayah hukum Polres Buton.





