Kurator Lelang Harta Pailit Umar Samiun Dilaporkan ke Hakim Pengawas, Independensi Dipersoalkan

NARASITIME.com, Makassar — Proses lelang harta pailit mantan Bupati Buton, Umar Samiun, kembali menjadi sorotan. Tim kuasa hukum Umar Samiun melaporkan dua kurator, Ahmad Fathana Haris dan Jansen Edinat Simanjuntak, kepada Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Makassar, Rabu, 19 Mei 2026.

Laporan itu diajukan menyusul dugaan adanya persoalan dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit yang dinilai berpotensi merugikan debitor serta menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.

Kuasa hukum Umar Samiun, Suiki, mengatakan pihaknya juga berencana melaporkan kurator tersebut ke organisasi profesi untuk meminta evaluasi hingga pencabutan lisensi apabila terbukti melanggar kode etik.

Bacaan Lainnya

“Kami menilai terdapat sejumlah persoalan serius yang perlu menjadi perhatian hakim pengawas,” kata Suiki, dikutip dari Britakita.net.

Menurut Suiki, salah satu poin yang dipersoalkan ialah dugaan benturan kepentingan atau conflict of interest. Pihaknya menilai independensi kurator patut dipertanyakan karena salah satu kurator disebut pernah menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT BBDM pada 27 November 2024. Perusahaan tersebut merupakan salah satu kreditor dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 07/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Makassar.

Selain itu, tim hukum Umar Samiun juga menyoroti proses inventarisasi aset yang dinilai tidak dilakukan secara cermat sehingga dikhawatirkan berpotensi memasukkan aset milik pihak ketiga ke dalam boedel pailit.

Mereka juga menilai kurator tidak menjalankan prinsip transparansi, termasuk terkait laporan berkala mengenai kondisi harta pailit dan perkembangan pelaksanaan tugas pemberesan aset.
Persoalan lain yang dipersoalkan adalah mekanisme lelang menggunakan prinsip as is. Menurut pihak Umar Samiun, metode tersebut diterapkan ketika legalitas formal sejumlah objek lelang disebut belum sepenuhnya tersedia.

“Penjualan aset tanpa legalitas formal yang lengkap berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan sengketa di kemudian hari,” ujar Suiki.

Kuasa hukum Umar Samiun juga menilai penurunan nilai batas bawah atau limit lelang dilakukan tanpa penilaian independen (appraisal) yang memadai. Mereka menduga langkah itu dilakukan untuk mempercepat proses pemberesan harta pailit tanpa mempertimbangkan hak debitor atas sisa hasil penjualan.

Selain melaporkan ke hakim pengawas, tim hukum Umar Samiun turut mendasarkan keberatannya pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, khususnya ketentuan mengenai legalitas formal subjek dan objek lelang.

Dalam laporannya, pihak Umar Samiun meminta hakim pengawas memanggil kurator untuk memberikan penjelasan, mengevaluasi aspek independensi dan profesionalitas, serta mempertimbangkan pergantian kurator apabila ditemukan pelanggaran hukum, kelalaian, atau benturan kepentingan.

Mereka juga meminta agar permohonan penjualan aset di bawah tangan terhadap harta pailit ditolak apabila dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pihak kurator terkait laporan yang diajukan kuasa hukum Umar Samiun tersebut.

Pos terkait