NARASITIME.com – Satreskrim Polres Buton telah melakukan pemeriksaan terhadap korban kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton pada tahun 2022 lalu.
Dalam peristiwa ini, baik korban maupun terduga pelaku keduanya masih berstatus di bawah umur. Korban berinisial ZH (13) dan terduga pelaku berinisial AY (14).
Kasat Reskrim Polres Buton Iptu Busrol Kamal, SH, MH mengungkapkan, dalam kasus dugaan pencabulan ini, pihaknya telah melakukan gelar perkara sebanyak dua kali.
“Dalam kasus ini kami sudah lakukan gelar perkara sebanyak dua kali,” ungkapnya, saat ditemui di Polres Buton, Senin (13/3/2023).
Dalam gelar perkara yang dilakukan itu, lanjut Busrol Kamal, kini statusnya telah dinaikan ke tahap penyidikan dan terduga pelaku berpotensi menjadi tersangka.
Busrol Kamal mengaku, dalam menangani kasus dugaan pencabulan itu, pihaknya sangat berhati-hati karena korban dan terduga pelaku masih dibawah umur yang saat ini sementara menempuh pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Namanya anak berhadapan sama hukum semua punya mekanisme, ada ruang yang diberikan UU untuk diversi, mengingat bukan hanya persoalan pemidanaan disana karena anak sebagai pelaku dan korban itu ada kewajiban negara disana untuk membina mereka dan jika kami tidak lakukan upaya itu kami salah juga secara prosedur,” katanya.
“Tapi kembali lagi bahwa tercapai atau tidak tercapainya diversi itu kembali ke masing-masing pihak, pihak kepolisian dalam hal ini penyidik hanya menyiapkan ruang, menyiapkan tempat, menyiapkan waktu,” sambungnya.
Mantan Kapolsek Mawasangka Timur ini memastikan bahwa pihaknya akan sesegera mungkin melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pencabulan ke Kejaksaan.
“Setelah pemeriksaan rampung maka kami akan segera limpahkan ke Kejaksaan,” tukasnya.





