NARASITIME.com, BUSEL — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Buton menangkap pria berinisial LI yang diduga menikam seorang nelayan bernama La Nona di Desa Burangasi, Kecamatan Lapandewa, Kabupaten Buton Selatan. Polisi menyita sebilah pisau yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian paha.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 00.05 Wita, di perbatasan Desa Burangasi dan Desa Burangasi Rumbia. Korban sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Lapandewa.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kanit Reskrim Polsek Lapandewa berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Buton. Sekitar pukul 09.00 Wita, Sunarton bersama Tim URC bergerak menuju Kecamatan Lapandewa untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan terduga pelaku.
Setelah mengidentifikasi keberadaan LI, tim berhasil menangkapnya di rumah keluarganya tanpa perlawanan.
Menurut Sunarton, terduga pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan awal. Namun, penyidik tidak berhenti pada pengakuan tersebut dan melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di tempat kejadian perkara.
“Para saksi melihat langsung pelaku melakukan penikaman terhadap korban. Berdasarkan keterangan tersebut, tim kembali melakukan interogasi hingga terduga pelaku mengakui perbuatannya,” demikian keterangan Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, dalam rilis kepolisian.
Dalam penanganan kasus ini, Tim URC turut mengamankan sebilah pisau yang masih terdapat darah. Berdasarkan keterangan dalam rilis, LI menyebut pisau tersebut sebagai alat yang digunakan untuk menikam korban.
Sunarton mengatakan proses hukum terhadap LI masih berlangsung. Terduga pelaku saat ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Buton untuk mendalami perkara tersebut.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/8/X/2026/SPKT/Polsek Lapandewa/Polres Buton/Polda Sultra, tertanggal 28 Oktober 2026.
Polisi belum mengungkap motif yang melatarbelakangi dugaan penikaman tersebut.





