Tidak Laporkan LKPM, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Buton Sesalkan Manajemen PT. Wika Bitumen

NARASITIME.com –  Ironis, PT. Wika Bitumen yang beroperasi di Kabupaten Buton sejak dua tahun terakhir tidak pernah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP yang merupakan perwakilan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Buton La Madi mengaku bahwa hingga kini, pihak PT. Wika Bitumen belum menyampaikan LKPM nya kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

“Sejak dua tahun terakhir PT. Wika Bitumen belum menyampaikan LKPM kepada kami,” kata La Madi kepada Narasitime.com, beberapa hari lalu.

Bacaan Lainnya

Bahkan dia menyebut, saat dirinya menjabat sebagai Kadis Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Buton, PT. Wika Bitumen belum pernah menyerahkan LKPM kepada Pemda Buton.

Padahal, lanjut La Madi, LKPM sifatnya adalah wajib bagi para pelaku usaha setiap tiga bulan melaporkan LKPM nya. Harusnya, PT. Wika Bitumen dapat memberikan contoh yang baik bagi pelaku usaha maupun perusahaan lainnya karena PT. Wika Bitumen merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Harusnya mereka (PT. Wika Bitumen -red) memberikan contoh yang baik bagi pelaku usaha maupun perusahaan lainnya. Yang pelaku usaha kecil saja sudah menyerahkan LKPM nya. Apalagi mereka itu BUMN,” tuturnya.

Lebih lanjut La Madi menyampaikan, pihaknya sudah beberapa kali menyurati pihak PT. Wika Bitumen untuk melaporkan LKPM. Namun, tidak tidak pernah direspon oleh pihak perusahaan.

“Bukan hanya dari kita saja bahkan dari lembaga OSS menyurati mereka lewat email nya untuk melaporkan LKPM nya,” ujarnya.

Menurutnya, alasan dari pihak PT. Wika Bitumen tidak melaporkan LKPM nya karena pihak perusahaan banyak melakukan PHK sehingga mereka tidak lagi melakukan aktivitas.

“Tapi lagi-lagi bahwa kendalanya mereka ini pegawainya sudah banyak yang di PHK dan mereka sudah tidak melakukan kegiatan lagi,” ungkapnya.

Dalam kesempatannya itu La Madi menambahkan bahwa apabila perusahaan tidak segera melaporkan LKPM mereka, tentunya hal itu akan berpengaruh pada kelancaran mereka dalam berusaha. Salah satunya yaitu adanya pemberian surat peringatan kepada pihak perusahaan.

Pos terkait