NARASITIME.com – Pemerintah Kabupaten Buton dibawah kepemimpinan Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra, SH berhasil menyelesaikan berbagai permasalahan yang selama ini membelit layanan BPJS Kesehatan di wilayah Kabupaten Buton.
Hal ini terungkap dalam pertemuan Forum Komunikasi Kepentingan Umum dan Rekonsiliasi Keuangan Triwulan 1 tahun 2025 Kabupaten Buton, yang digelar di ruang rapat VVIP Bupati Buton, Jumat (9/5).
Dalam pertemuan ini, Bupati menyampaikan dengan tegas capaian penting pemerintah daerah dalam menyelesaikan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tahun 2024 yang sempat menjadi polemik di masyarakat.
Permasalahan tunggakan iuran BPJS bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sempat menyebabkan ribuan warga Kabupaten Buton kehilangan akses layanan kesehatan. Namun berkat langkah cepat dan koordinasi lintas sektor, masalah tersebut kini dinyatakan tuntas.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan seluruh masyarakat Buton mendapatkan hak dasar di bidang Kesehatan,” kata Bupati.
Orang nomor satu di Kabupaten Buton ini juga menyampaikan terimakash kepada Gubernur Sultra. “Terimakasih juga kepada Gubernur Sultra atas dukungannya umtuk menyelesaikan Masalah-masalah teknis yang selama ini terjadi, seperti tunggakan iuran telah kami selesaikan melalui kerja sama dengan pihak terkait,” ungkap Bupati.
Langkah-langkah konkret ini dilakukan dengan harapan pihak BPJS terus bersinergi dengan pemerintah daerah Kabupaten Buton demi pelayanan kesehatan yang efektif bagi masyarakat
Di tempat yang sama Kepala BPJS Cabang Baubau, Diah Eka Rini, SSi, MKes, Apt, AAK memberi apresiasi atas keseriusan dan komitmen Pemkab Buton dalam menuntaskan kewajiban keuangan daerah terkait jaminan kesehatan masyarakat.
Tujuan forum ini untuk menyamakan persepsi dalam mendukung jaminan kesehatan nasional juga menjalin komunikasi yang baik antara pemangku kepentingan utama menyelesaikan permasalahan serta upaya mitigasi resiko yang terjadi kemudian.

Dalam program JKN ada beberapa pilar pendukung yakni cara jumlah pesertanya besar krn semakin besar populasi yang dicakup makin bisa mengakses finansial peserta dan semakin besar dana kesehatannya.
“Prinsipnya wajib dan bukan sukarela karena ini pada prinsipnya asuransi sosial juga Gotong royong adalah asas utama dimana membayar iuran digunakan untuk orang banyak” ungkapnya
“Dari seluruh peserta kontribusi pemda yang paling tinggi yakni sebanyak 30% dan ini termasuk besar dibanding daerah lain. Untuk itu apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Buton atas upaya ini,” katanya.
Dengan terselesaikannya masalah tunggakan iuran BPJS tahun 2024 Kabupaten Buton diharapkan menanggulangi persoalan layanan kesehatan masyarakat secara cepat dan efektif.





