NARASITIME.com, Kendari — Sengketa kepemilikan saham di PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM) kembali mencuat. Kuasa hukum Umar Samiun, Suiki, menegaskan bahwa status kepemilikan perusahaan tersebut telah dipertegas melalui serangkaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.
Menurut Suiki, perkara itu berawal dari gugatan yang diajukan Ser Guang Juin Kain alias Kurnia Siantar, anak dari almarhum Hendarmin Siantar, terhadap Joemy Resianti Nandriani yang merupakan istri kedua Hendarmin. Gugatan tersebut berkaitan dengan penguasaan sejumlah aset yang disebut sebagai harta bawaan Hendarmin Siantar, termasuk saham di PT BBDM.
“Dalam putusan pengadilan, penggugat dinyatakan sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Hendarmin Siantar. Selain itu, pengadilan juga menyatakan bahwa PT BBDM merupakan bagian dari harta perkawinan Hendarmin dengan istri pertamanya,” kata Suiki dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, putusan tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 157/Pdt.G/2017/PN.SDA yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur melalui Putusan Nomor 299/PDT/2018/PT SBY. Putusan itu selanjutnya diperkuat kembali oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2942 K/Pdt/2019.
Menurut Suiki, pada tingkat banding maupun kasasi, pengadilan tetap mempertahankan pokok putusan yang menyatakan Kurnia Siantar sebagai ahli waris yang sah serta menegaskan status PT BBDM sebagai bagian dari harta yang berasal dari perkawinan Hendarmin dengan istri pertamanya.
Dalam amar putusan tersebut, kata dia, tindakan penguasaan aset oleh Joemy Resianti Nandriani dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Pengadilan juga memerintahkan pengembalian sejumlah aset yang disengketakan kepada pihak ahli waris.
Suiki menilai putusan yang telah inkrah itu memiliki konsekuensi hukum terhadap berbagai tindakan yang dilakukan terkait PT BBDM setelah tahun 2016.
“Karena objek sengketa telah diputus sebagai bagian dari harta bawaan Hendarmin Siantar, maka segala tindakan yang dilakukan atas aset tersebut harus tunduk pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Ia juga menyinggung keterlibatan pengacara Yory Yusran yang pada saat proses banding dan kasasi mendampingi Joemy Resianti Nandriani. Menurut Suiki, posisi Yory dalam perkara tersebut adalah sebagai kuasa hukum pihak istri kedua Hendarmin dan bukan mewakili ahli waris yang telah diakui pengadilan.
Di akhir keterangannya, Suiki menyebut Yory Yusran saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan pemalsuan dan/atau pencantuman keterangan palsu dalam akta otentik. Namun demikian, proses hukum tersebut masih berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara dimaksud.





