NARASITIME.com, Buton – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menggelar kegiatan penyuluhan dan pendampingan hukum terkait pengelolaan Dana Desa di Desa Warinta, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Rabu, 24 Juni 2026. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Warinta itu diikuti oleh pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa, Bhabinkamtibmas serta unsur lembaga kemasyarakatan desa.
Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai tata kelola Dana Desa yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendorong pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Dalam pemaparannya, pihak Kejari Buton menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan Dana Desa agar terhindar dari potensi penyimpangan yang dapat berujung pada persoalan hukum. Pendampingan hukum juga diharapkan menjadi langkah preventif untuk meminimalisir praktik korupsi di tingkat desa.
Selain itu, Kejari Buton mengajak BPD dan seluruh lembaga yang ada di desa untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program dan penggunaan Dana Desa. Pengawasan yang baik dinilai menjadi kunci dalam memastikan setiap anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kepala Desa Warinta, Sudin, SH, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurut dia, sosialisasi dan pendampingan hukum sangat penting untuk menambah pemahaman aparatur desa dalam mengelola Dana Desa secara benar dan bertanggung jawab.

“Melalui kegiatan ini, kami mendapatkan banyak pengetahuan terkait pengelolaan Dana Desa yang sesuai aturan. Ini menjadi bekal penting bagi pemerintah desa agar setiap program yang dijalankan dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Sudin.
Ia juga berharap pendampingan dari Kejaksaan dapat terus dilakukan sehingga pemerintah desa memiliki ruang konsultasi ketika menghadapi berbagai persoalan dalam pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa serta melibatkan seluruh unsur masyarakat dalam pengawasan agar penggunaan anggaran berjalan efektif dan tepat sasaran,” katanya.
Melalui kegiatan tersebut, Kejari Buton berharap terbangun tata kelola pemerintahan desa yang semakin baik, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan anggaran, sehingga Dana Desa dapat menjadi instrumen pembangunan yang benar-benar mendukung kesejahteraan masyarakat.





