Bakalan Pecah Kongsi Forkopimda di Buton

Ilustrasi pecah kongsi.

NARASITIME.com- Desas-desus pemerintahan di kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah dipimpin Penjabat (Pj) Bupati Buton, Drs Basiran, M.Si.

Sebagaimana diketahui Basiran dilantik oleh Gubernur Sultra Ali Mazi, SH pada 24 Agustus 2022 di Kendari, menggantikan pasangan Drs La Bakry,M.Si dan Iis Eliyanti sebagai Bupati/Wakil Bupati Buton periode 2017-2022.

Sebab dalam ketentuan perundang-undangan pemilu, pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Untuk mengisi kekosongan “jabatan Kepala Daerah” Menteri Dalam Negeri mengangkat Penjabat dari pimpinan tinggi Pratama struktural eselon II/atau pejabat kementerian/lembaga sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

Banyak harapan kepada Basiran selaku Pj Bupati Buton dapat menuntaskan program belum diselesaikan dimasa pemerintahan pasangan Bakry-Iis meskipun dalam waktu singkat. Keyakinan itu ada ketika tagline Buton Selalu di Hati (BSH) menjadi pacuan harapan akan adanya perbaikan dan perubahan di Kabupaten Buton.

Apalagi Pj Bupati dapat menjaga kekompakan antara lembaga forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda).

Kenyataan itu tidak! Antar Forkopimda seperti terjadi pecah kongsi (putus hubungan).

Publik melihat, adanya mosi tidak percaya dilakukan oleh 20 dari 25 anggota DPRD Buton kepada Ketua Hariasi Salad,SH hingga DPP Partai Golkar melakukan pergantian antar waktu (PAW) dan sebagai pengganti Hj. Wa Ode Nurnia, SH jabatan sebelumnya ketua fraksi Golkar.

Kemudian polemik mobil Toyota Fortuner kenderaan dinas milik aset Pemda Buton yang digunakan sementara oleh Kejaksaan Negeri (kejari) Buton sebagai operasional menjadi sorotan publik belakangan ini hingga kejaksaan mengembalikan mobil tersebut kepada Pemda Buton. Isu berhembus karena ada kongkalikong Pj Bupati? Isu ini tidak bisa juga dibenarkan juga tetapi tak disalahkan.

Keduanya institusi/lembaga pemerintah yang menjadi bagian Forkopimda. DPRD dan Kejaksaan Negeri adalah 2 (dua) institusi yang berjalan bersama Eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai tugas dan kewenangannya, harusnya demikian.

Selain itu, didalam forum terdapat institusi/lembaga Kepolisian dan Kodim sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forkopimda.

Jika miskomunikasi antar pimpinan yang tergabung dalam Forkopimda terus terjadi maka dikhawatirkan penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak berjalan secara baik. Tentu akan menjadi atensi pemerintah pusat. Apalagi menghadapi momentum politik tahun 2024 maka diperlukan sinergitas lintas lembaga untuk mensukseskan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bukan seperti merawat pecah kongsi terus-menerus.

Pasarwajo, 26 April 2023

Muhammad Risman Amin Boti
Koordinator FKP Buton

Pos terkait