Negara Absen, Afiliator Penipuan Digital Menguasai Ruang Publik

Ketua PC PMII Kota Baubau, Darman.

Oleh Darman, Ketua PMII Kota Baubau

NARASITIME.com, Baubau – Ruang publik kita hari ini tidak lagi sepenuhnya milik negara, apalagi masyarakat. Ia telah direbut secara perlahan oleh para afiliator penipuan digital—aktor-aktor yang dengan lihai memanfaatkan media sosial untuk membungkus kebohongan menjadi peluang, dan menjual harapan palsu sebagai investasi.

Di Kota Baubau, fenomena ini bukan sekadar gejala. Ia telah menjadi kenyataan yang merugikan banyak orang. Skema investasi ilegal seperti AMG Patheon menemukan jalannya melalui promosi agresif para afiliator yang tampil meyakinkan, seolah-olah menjadi representasi kesuksesan. Mereka bukan hanya memasarkan produk, tetapi membangun ilusi—bahwa keuntungan besar bisa diraih tanpa risiko.

Bacaan Lainnya

Yang menjadi soal bukan semata keberadaan mereka, melainkan ketiadaan negara dalam merespons. Ketika praktik ini berlangsung terbuka di ruang digital, dan aparat penegak hukum tidak menunjukkan langkah tegas, maka publik patut mempertanyakan: di mana negara?

Afiliator bukanlah pihak netral. Mereka adalah bagian dari rantai kejahatan. Dengan sadar, mereka menyebarkan informasi yang menyesatkan, menarik korban baru, dan memperluas jangkauan skema penipuan. Dalam banyak kasus, justru mereka yang menjadi wajah terdepan dari praktik ilegal ini—lebih terlihat, lebih aktif, dan lebih berpengaruh dibanding aktor utama di belakang layar.

Ironisnya, hukum sebenarnya tidak kekurangan instrumen. Berbagai regulasi telah dengan jelas mengatur larangan penyebaran informasi menyesatkan, praktik penipuan, hingga penghimpunan dana ilegal. Namun semua itu menjadi tidak berarti ketika tidak dijalankan. Hukum yang tidak ditegakkan pada akhirnya hanya menjadi teks tanpa daya.

Pembiaran ini membawa konsekuensi serius: runtuhnya kepercayaan publik. Masyarakat yang menjadi korban bukan hanya kehilangan uang, tetapi juga kehilangan rasa aman. Mereka melihat bagaimana pelaku tetap bebas, tetap aktif, dan tetap beroperasi tanpa hambatan. Dalam situasi seperti ini, negara bukan hanya dianggap lemah—tetapi juga absen.

Di tengah situasi tersebut, sikap tegas perlu diambil. Kami mengecam keras lemahnya kinerja aparat penegak hukum, khususnya di tingkat Polres Kota Baubau, dalam menindak afiliator investasi ilegal yang jelas-jelas beroperasi di ruang publik. Lebih dari itu, kami menyampaikan ultimatum: dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak pernyataan ini disampaikan, aparat harus menunjukkan langkah konkret dan terukur.

Jika dalam tenggat tersebut tidak ada penindakan nyata, maka kami mendesak evaluasi dan pemeriksaan internal oleh Polda Sulawesi Tenggara terhadap jajaran Polres Kota Baubau. Bahkan, kami tidak akan ragu untuk melaporkan dugaan kelalaian atau pembiaran ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sebagai bentuk kontrol publik terhadap institusi penegak hukum.

Bukan itu saja. Aksi unjuk rasa besar-besaran juga menjadi opsi yang akan ditempuh sebagai bentuk tekanan sosial. Sebab, dalam negara hukum, diamnya aparat tidak boleh dibiarkan lebih lama daripada penderitaan masyarakat.

Ultimatum ini bukan ancaman kosong, melainkan peringatan bahwa kesabaran publik ada batasnya. Negara tidak boleh terus-menerus hadir hanya dalam retorika, tetapi absen dalam tindakan.

Jika tidak, maka ruang publik akan terus dikuasai oleh para penipu yang berkamuflase sebagai afiliator. Dan negara, sekali lagi, hanya akan menjadi penonton di tengah kerugian rakyatnya sendiri.

Pada akhirnya, ini bukan hanya soal investasi ilegal. Ini adalah soal keberpihakan: apakah negara berdiri bersama rakyat, atau membiarkan mereka menghadapi risiko sendirian di ruang digital yang kian liar.

Pos terkait