NARASITIME.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton mengembalikan mobil Toyota Fortuner yang digunakan sebagai operasional kepada pemerintah daerah.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ledrik V.M Takaendengan,SH.,MH melalui Kasi Intel Kejari Buton, Azer J. Orno, SH.,MH mengatakan pengembalian merupakan komitmen kejaksaan negeri Buton terkait adanya permohonan kelompok masyarakat.
“Yang meminta kendaraan tersebut untuk dikembalikan (kepada Pemda Buton, red),” kata Azer dalam keterangan persnya secara tertulis, Rabu (26/4/2023).

Lebih lanjut, Azer menjelaskan karena alasan administrasi kendaraan tersebut belum dilengkapi oleh pemerintah daerah.
“Maka dari itu, hal ini dilakukan demi terciptanya kondusifikasi dan stabilitas masyarakat di kabupaten Buton,” katanya.
Pengembalian mobil Toyota Fortuner kepada Pemda Buton yang sebelumnya menjadi kendaraan dinas operasioal Kejaksaan Negeri Buton dapat memulihkan polemik yang terjadi belakangan ini.
“Kemudian, kejaksaan Buton berharap tidak ada lagi polemik yang timbul terkait dengan pengembalian kendaraan dimaksud,” harapnya.

Adapun spesifikasi kendaraan dimaksud mobil Sport Utility Vehicle (SUV) dengan merk/Type Toyota Fortuner 2.8 VRZ A/T/Jeep.
“Nomor polisi DT 1093 C, Nomor rangka MHFAA8GS4N0788770, Nomor mesin 1GD-5279595, Kode barang 02.02.01.01.005, Tahun perolehan 2022, Isi slinder 2755 dan kondisi barang dalam keadaan baik,” tutup Azer.





