NARASITIME.com – Aliansi Suara Parlemen Jalan 19 (ASPJ 19) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah dalam pembangunan Dapur Sekolah Rakyat yang dibiayai melalui Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2025. Dukungan ini disampaikan langsung oleh Ketua ASPJ 19, Riswan Zakaria, S.Pd, di tengah munculnya polemik terkait legalitas anggaran program tersebut.
Menurut Riswan, pembangunan dapur Sekolah Rakyat tidak dapat dilepaskan dari kondisi kemiskinan di Buton Tengah yang pada 2024 tercatat mencapai 14,4 persen. Angka tersebut, kata dia, menjadi indikator kuat bahwa pemerintah daerah membutuhkan langkah-langkah terobosan, khususnya melalui sektor pendidikan, untuk memutus mata rantai kemiskinan.
ASPJ 19 merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem sebagai dasar kebijakan pemerintah daerah. Dalam kerangka regulasi itu, Pemda Buton Tengah telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial pada 9 Mei 2025 dan menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai bentuk sinergi pusat dan daerah.
Sehari setelah penandatanganan MoU, Pemda bersama Kepala Sentral Meohai dan Balai PU menyimpulkan adanya kekurangan fasilitas penunjang Sekolah Rakyat, khususnya bangsal makan dan dapur. Kekurangan ini dinilai berpotensi menghambat pelaksanaan Sekolah Rakyat sebagai program pendidikan gratis bagi anak-anak dari keluarga miskin dan wilayah terpencil.
“Sekolah Rakyat bukan sekadar bangunan fisik, tapi instrumen negara untuk pemerataan akses pendidikan dan pembentukan karakter generasi muda. Dapur sekolah adalah bagian vital dari sistem itu,” ujar Riswan Zakaria kepada media ini, Sabtu (07/2/2026).
Menanggapi kritik soal penggunaan dana BTT oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Buton Tengah, ASPJ 19 menilai langkah tersebut sah secara regulasi. Riswan menjelaskan bahwa Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 memberi ruang penggunaan dana BTT dalam tiga kondisi, yakni keadaan darurat, kebutuhan mendesak, dan bantuan sosial yang tidak direncanakan.
Menurut ASPJ 19, pembangunan Dapur Sekolah Rakyat masuk dalam kategori kebutuhan mendesak. “Definisi mendesak tidak bisa dipersempit hanya pada bencana alam. Inpres Nomor 8 Tahun 2025 menjadi payung hukum bahwa pengentasan kemiskinan, termasuk melalui pendidikan, adalah prioritas nasional,” kata Riswan.
ASPJ 19 juga membantah pernyataan Ketua Panitia Khusus DPRD Buton Tengah yang menyebut anggaran pembangunan dapur Sekolah Rakyat sebagai anggaran siluman. Riswan menegaskan bahwa anggaran tersebut telah melalui mekanisme persetujuan DPRD dan pemerintah daerah, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun 2025 serta DPA lanjutan Tahun 2026.
Ia bahkan mempertanyakan sikap DPRD dalam proses pembahasan anggaran. “Dalam pembahasan KUA-PPAS, DPRD ke mana saja? Ataukah hanya fokus pada pokok-pokok pikiran untuk diintervensi?” ujarnya.
ASPJ 19 berharap Inspektorat Daerah dapat melakukan penelaahan objektif agar polemik ini tidak berkembang menjadi isu liar yang justru menghambat pembangunan. Menurut Riswan, pembangunan Dapur Sekolah Rakyat adalah bentuk sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah yang akan memberi dampak langsung bagi masyarakat miskin di Buton Tengah.





