NARASITIME.com, Buton — Manajemen Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Takawa Kabupaten Buton memberikan klarifikasi terkait polemik pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai tahun 2026 yang sempat dipersoalkan oleh sebagian karyawan.
Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Perumda Tirta Takawa Buton, La Edi, S.E, menegaskan bahwa pembayaran THR di perusahaan tersebut dihitung berdasarkan daftar gaji bulan sebelumnya, yakni daftar gaji Februari 2026.
Menurut dia, apabila terdapat perbedaan nilai THR yang diterima pegawai, hal itu dipengaruhi oleh komponen penghasilan yang tercantum dalam daftar gaji bulan tersebut, termasuk tunjangan yang berkaitan dengan tingkat kehadiran pegawai.
“Perhitungan THR mengacu pada daftar gaji bulan sebelumnya. Jadi seluruh komponen yang ada dalam daftar gaji itu menjadi dasar perhitungan,” kata Edi kepada media ini, Selasa (17/3/2026).
Ia menjelaskan, berkurangnya nilai THR yang diterima sebagian pegawai bukan disebabkan oleh pemotongan gaji pokok maupun tunjangan keluarga. Perbedaan tersebut terjadi karena adanya komponen tunjangan kinerja yang menyesuaikan dengan tingkat kehadiran pegawai pada bulan sebelumnya.
“Jika pada bulan sebelumnya kehadiran pegawai berkurang atau ada yang tidak masuk kerja, maka komponen tunjangan yang berkaitan dengan kinerja ikut menyesuaikan. Dampaknya tentu berpengaruh pada besaran THR yang diterima,” ujarnya.
La Edi menambahkan, mekanisme tersebut sejalan dengan ketentuan internal perusahaan yang diatur melalui Surat Keputusan Direktur Perumda Air Minum Tirta Takawa Kabupaten Buton Nomor 83/SK/PERUMDAM/VIII/2024 tentang pemotongan tunjangan kinerja pegawai sebagai bagian dari penegakan disiplin kerja.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemotongan tunjangan kinerja dapat diberlakukan terhadap pegawai yang tidak memenuhi ketentuan kehadiran dan jam kerja yang telah ditetapkan perusahaan.
Selain itu, penghasilan pegawai Perumda Tirta Takawa terdiri atas beberapa komponen, antara lain gaji pokok, tunjangan, fasilitas, serta insentif atau jasa produksi. Komponen yang berkaitan dengan kinerja dan kehadiran menjadi bagian yang memengaruhi total penghasilan pegawai yang kemudian menjadi dasar perhitungan THR.
La Edi juga menjelaskan bahwa tunjangan kinerja dan tunjangan transportasi pada dasarnya bukan merupakan komponen wajib yang harus dibayarkan. Namun kedua tunjangan tersebut tetap diberikan oleh perusahaan sebagai bagian dari kebijakan internal untuk mendukung kinerja dan operasional pegawai.
“Artinya tunjangan tersebut diberikan berdasarkan kebijakan perusahaan. Namun dalam perhitungan THR tetap mengacu pada daftar gaji bulan sebelumnya, sehingga apabila ada penyesuaian pada komponen tertentu di bulan tersebut, maka nilainya juga akan berpengaruh pada besaran THR,” jelasnya.
Manajemen perusahaan, kata La Edi, juga telah menggelar pertemuan dengan sejumlah pegawai pada 16 Maret 2026 untuk memberikan penjelasan terkait mekanisme perhitungan THR tersebut.
Ia menambahkan bahwa persoalan tersebut juga telah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan untuk memastikan mekanisme pembayaran THR yang dilakukan perusahaan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulillah setelah kami berkoordinasi, pada prinsipnya tidak ada yang menyalahi aturan terkait pembayaran THR. Yang menjadi catatan hanya pada aspek sosialisasi kebijakan kepada pegawai yang mungkin belum tersampaikan secara maksimal,” kata dia.
Manajemen Perumda Tirta Takawa berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang di kalangan pegawai maupun masyarakat, sekaligus memastikan bahwa kebijakan perusahaan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





