NARASITIME.com, Buton — Polemik pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kabupaten Buton yang tidak dibayarkan secara penuh menuai berbagai tanggapan. Sejumlah pihak bahkan mendorong agar persoalan tersebut ditangani aparat penegak hukum dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh praktisi hukum Sumiadin, SH. Ia menilai persoalan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan, bukan perkara pidana korupsi.
“Pembayaran THR yang tidak sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi,” kata Sumiadin kepada wartawan, Rabu (18/3/2026).
Menurut dia, suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai korupsi apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di antaranya adanya perbuatan melawan hukum yang bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi serta menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam polemik THR karyawan Perumda Buton, Sumiadin menilai unsur-unsur tersebut belum terpenuhi. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tidak ada bukti bahwa manajemen perusahaan melakukan perbuatan melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. Demikian pula belum terlihat adanya kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian negara,” ujarnya.
Karena itu, menurut dia, terlalu prematur jika persoalan tersebut langsung dikaitkan dengan tindak pidana korupsi.
Sumiadin menjelaskan, secara normatif THR merupakan hak pekerja yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun jika terjadi perbedaan perhitungan atau ketidaksepakatan terkait pembayaran hak tersebut, maka hal itu masuk dalam kategori perselisihan hubungan industrial.
Ia menambahkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa hubungan industrial telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Dalam aturan tersebut, penyelesaian sengketa dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan, mediasi oleh pemerintah, konsiliasi atau arbitrase, hingga pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial jika tidak tercapai kesepakatan.
“Jalur penyelesaiannya sudah jelas diatur dalam undang-undang. Karena itu penting bagi semua pihak untuk memahami perbedaan antara perselisihan hubungan industrial dan tindak pidana korupsi,” kata Sumiadin.
Ia juga menekankan bahwa pemahaman tersebut penting sebagai bagian dari edukasi hukum kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menilai suatu persoalan hukum.
Polemik THR di lingkungan Perumda Air Minum Kabupaten Buton sebelumnya mencuat setelah muncul keluhan sebagian karyawan terkait jumlah pembayaran THR yang dinilai tidak sesuai dengan harapan mereka. Persoalan itu kemudian memicu perdebatan publik.





