NARASITIME.com, Buton — Plt Ketua APDESI Kabupaten Buton, La Ode Mursalim Patu, kembali menanggapi penjelasan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait keterlambatan pencairan penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa. Menurut para kepala desa, penjelasan yang disampaikan terlalu menitikberatkan pada persoalan regulasi, sementara hak aparatur desa hingga pertengahan Maret 2026 belum juga terealisasi.
Mursalim yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Banabungi menegaskan bahwa Siltap merupakan hak yang telah dijamin dalam berbagai regulasi pemerintah sehingga tidak seharusnya mengalami penundaan berlarut.
Ia menjelaskan bahwa penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa kepala desa dan perangkat desa berhak memperoleh penghasilan tetap serta tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Ketentuan mengenai penganggaran dan besaran Siltap juga dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014, yang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa melalui Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD kabupaten/kota.
“Regulasinya sudah sangat jelas. Siltap kepala desa dan perangkat desa adalah hak yang wajib dipenuhi pemerintah daerah. Jangan sampai regulasi justru dijadikan alasan untuk menunda kewajiban tersebut,” kata Mursalim kepada media ini, Minggu (16/3/2026).
Menurutnya, keterlambatan pencairan Siltap tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi aparatur desa, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas pelayanan pemerintahan di tingkat desa.
Selain itu, para kepala desa juga menyoroti peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dalam proses administrasi yang berkaitan dengan dokumen perencanaan desa, seperti RPJMDes dan APBDes, yang menjadi bagian dari tahapan pencairan anggaran.
Ia menyebut bahwa keterlambatan proses review terhadap dokumen tersebut juga tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah desa, karena mekanisme penetapan regulasi hingga proses evaluasi merupakan bagian dari sistem administrasi yang melibatkan pemerintah daerah.
Menurutnya, keterlambatan penyusunan maupun peninjauan dokumen desa kerap berkaitan dengan lambatnya penerbitan regulasi turunan dari pemerintah daerah, seperti Peraturan Bupati tentang pedoman penyusunan APBDes.
“Jika pedoman penyusunan APBDes dari pemerintah daerah terlambat ditetapkan, otomatis pemerintah desa juga akan terlambat dalam menyusun dokumen anggaran. Sementara proses review RPJMDes dan APBDes sendiri juga dilakukan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai keterlambatan administrasi yang terjadi merupakan rangkaian proses birokrasi yang melibatkan pemerintah daerah dan pemerintah desa, sehingga perlu dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari satu sisi.
Lebih lanjut, para kepala desa menegaskan bahwa rencana mendatangi kantor Badan Keuangan Daerah pada awal pekan ini bukan untuk memicu polemik, melainkan untuk meminta kepastian mengenai waktu pencairan Siltap yang hingga kini belum juga terealisasi.
“Kami hanya ingin mendapatkan kepastian. Kalau memang ada kendala teknis atau administrasi, seharusnya disampaikan secara terbuka kepada pemerintah desa, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan,” ujarnya.
Para kepala desa berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut, mengingat desa merupakan garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Desa adalah ujung tombak pelayanan publik. Kalau hak aparatur desa tertunda, tentu akan berpengaruh pada semangat kerja dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Mursalim.
Ia memastikan bahwa para kepala desa tetap akan menempuh jalur komunikasi dan mekanisme pemerintahan dalam menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah daerah, sambil berharap ada kepastian pencairan Siltap dalam waktu dekat.





