NARASITIME.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah bergerak cepat merespons somasi yang dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Cabang Buton terkait sengketa lahan akses jalan menuju Sekolah Rakyat (SR). Tak sampai tenggat 3×24 jam, pemerintah daerah memfasilitasi pertemuan mediasi dengan pihak-pihak terkait.
Respons tersebut dituangkan dalam surat undangan resmi bernomor B/153/100.3/II/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Buton Tengah, Armin, S.Pd., M.Si., tertanggal 4 Februari 2026. Mediasi digelar di Ruang Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Tengah, Kamis, 4 Februari 2026.
Ketua Tim Penasihat Hukum Justice for Rahmat dari LBH HAMI Cabang Buton, La Ode Sakiyuddin, mengapresiasi langkah cepat pemerintah daerah dalam menindaklanjuti somasi yang diajukan pihaknya sejak 2 Februari 2026.
“Kami mengapresiasi respons cepat Pemda Buteng yang bersedia duduk bersama mencari solusi agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” kata Sakiyuddin, Kamis (05/2/2026).
Menurut Sakiyuddin, somasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat pembangunan Sekolah Rakyat yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional. Ia menegaskan, langkah hukum itu ditempuh untuk memastikan hak-hak warga tetap dilindungi.
“Somasi ini hasil kajian mendalam. Kami tidak langsung menempuh jalur litigasi. Ini bukan upaya menghalangi pembangunan SR, tetapi mengingatkan bahwa ada warga yang merasa tidak pernah menghibahkan tanahnya, namun sebagian lahannya kini telah menjadi akses jalan menuju SR,” ujarnya.
Ketua LBH HAMI Buton, Apri Awo, mengatakan mediasi tersebut mengungkap sejumlah fakta baru. Ia menegaskan tanah milik kliennya, Rahmat, memiliki sertifikat resmi dan tidak pernah dihibahkan kepada pemerintah daerah.
“Secara hukum, jika ada oknum yang menggaransikan tanah klien kami kepada Pemda Buteng melalui Dinas PUPR untuk dijadikan jalan raya menuju SR, maka itu cacat hukum. Menjadi janggal jika tanah yang telah bersertifikat masih bisa dihibahkan oleh pihak lain,” kata Apri.

Ia menambahkan, mediasi mulai mengarah pada kejelasan pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami kliennya. Sekretaris Daerah Buton Tengah, kata dia, telah memerintahkan Camat Mawasangka dan Kepala Desa Balobone, serta meminta keterlibatan Danramil Mawasangka untuk menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut.
“Hasil tindak lanjut mediasi ini akan menentukan langkah hukum kami berikutnya. Jika tercapai kesepakatan dan perdamaian, perkara selesai. Namun jika tidak, demi keadilan atas nama klien kami, proses hukum akan kami tempuh,” ujar Apri.
Sebelumnya, LBH HAMI Cabang Buton melayangkan somasi kepada Bupati Buton Tengah, Dr. Azhari, terkait dugaan penggunaan lahan milik Rahmat sebagai akses jalan menuju Sekolah Rakyat. Somasi itu diserahkan langsung kepada Kepala Bagian Hukum Setda Buton Tengah, Aminuhu, Senin, 2 Februari 2026.
Dalam somasi tersebut, LBH HAMI memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada Bupati Buton Tengah untuk menunjukkan itikad baik dan mencari solusi bersama. Jika tidak ada respons, LBH HAMI menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk gugatan perdata dan pelaporan pidana.





