NARASITIME.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), meskipun status kepesertaannya tercatat nonaktif.
Menurut pria yang akrab disapa Gus Ipul itu, kepesertaan PBI-JK yang dinonaktifkan masih dapat direaktivasi dengan cepat melalui mekanisme yang telah disiapkan pemerintah. Karena itu, penolakan layanan kesehatan terhadap peserta PBI dinilai tidak dibenarkan, terlebih dalam kondisi darurat.
“Pasien harus tetap dilayani. Apalagi jika dalam kondisi gawat darurat yang membutuhkan penanganan segera,” kata Gus Ipul, seperti disampaikan dalam keterangan video yang dirilis Kementerian Sosial, Jum’at (06/2/2026).
Ia menekankan, aspek kemanusiaan harus menjadi prioritas utama dalam pelayanan kesehatan. Proses administrasi, termasuk persoalan status kepesertaan BPJS, tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan hak layanan kesehatan dasar.
Gus Ipul juga mengingatkan pihak rumah sakit agar berkoordinasi dengan instansi terkait jika menemukan kendala administrasi di lapangan. Pemerintah, kata dia, telah menyiapkan jalur cepat untuk memastikan peserta PBI-JK tetap memperoleh perlindungan jaminan kesehatan.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan pemerintah bahwa layanan kesehatan bersifat inklusif dan wajib diakses oleh seluruh masyarakat, khususnya kelompok rentan yang menjadi penerima bantuan negara.





