NARASITIME.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton, La Ode Rafiun, S.Pd., M.Si menanggapi usulan pokok-pokok pikiran (Pokir) merupakan konspirasi DPRD dengan OPD.
Pasalnya, Ketua DPRD Buton Hariasi Salad, SH menyebut jika ada kepala OPD yang katakan bahwa Pokir itu adalah haknya anggota DPRD maka dipersilahkan para OPD untuk melaporkan ke Pj Bupati Buton maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
Untuk itu, Rafiun meluruskan pernyataan Hariasi Salad atas dugaan ketentuan Pokir yang melekat setiap anggota DPRD adalah konspirasi itu sangat keliru.
“Tidak ada yang namanya dana Pokir. Yang ada adalah pokok-pokok pikiran anggota DPRD yang sebelum pelaksanaan Musrembang selalu didahului dengan penyampaian pokok pikiran anggota DPRD,” kata Rafiun melalui pesan WhatsApp kepada media, Sabtu (1/4/2023).
Disisi lain, Rafiun mengungkapkan setiap pembahasan dana Pokir selama kepemimpinan Ketua Hariasi Salad tidak melibatkan seluruh anggota DPRD meskipun itu adalah hak dan kewajiban.
“Penyampaian pokok pikiran yang selama ini dilakukan oleh Ketua DPRD tidak pernah mengajak keterlibatan anggota untuk meminta masukkan yang kemudian dibawakan dalam penyampaian pokok pikiran anggota DPRD,” jelas dia.
Petarung yang sudah menduduki kursi DPRD tiga periode ini menjelaskan kalaupun dana Pokir setiap anggota dewan tidak masuk. Menurut Rafiun, dapat diusulkan kembali dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD berikutnya.
“Sehingga terkadang disalah artikan, itu merupakan kedangkalan cara berpikir kita,” cetus mantan Ketua DPRD Buton periode 2014-2019.
Lebih lanjut, Rafiun menjelaskan usulan dana Pokir dan penambahan dalam rapat pembahasan yang kemudian item kegiatan ditetapkan dalam paripurna DPRD dan tertuang dalam APBD.
“Dalam item kegiatan pelaksanaan pembangunan tentunya ada pekerjaan yang menelan anggaran miliaran rupiah itu lewat tender sebagaimana yang diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Kendati demikian, ia mengakui ada kewenangan dalam menentukan arah kebijakan program pembangunan yang melekat oleh Eksekutif pada item tertentu. Namun bukan berarti tidak dapat dikoordinasikan bersama DPRD.
“Anggaran nilainya 100 juta rupiah sampai dengan 200 juta rupiah yang biasa dikenal PL atau Penunjukkan Langsung, itu adalah kewenangan langsung dari Eksekutif yang tidak bisa diintervensi,” terang Rafiun.
Kalaupun masyarakat yang ingin berperan dalam pembangunan melalui PL itu bisa karena semua melekat pada kewenangan Eksekutif.
“Andai kemudian kewenangan tersebut dipercayakan kepada sebagian kepada pimpinan DPRD untuk mengatur berdasarkan usulan dari masing-masing anggota DPRD kepada masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pembangunan daerah apakah itu yang dikatakan konspirasi?,” tanya Rafiun.
Alumni HMI Cabang Kendari ini menambahkan roda pemerintahan daerah harus berjalan bersama Eksekutif dan Legislatif sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Bahkan Rafiun menilai keliru dalam menjalankan roda pemerintahan, pimpinan maupun anggota DPRD turut terlibat dalam pekerjaan proyek.
“Yang keliru jika kemudian pimpinan dan anggota DPRD banyak ikut kerja proyek. Karena kalau pimpinan DPRD ikut juga kerja proyek maka sudah tidak bisa dibedakan dimana anggota DPRD dan dimana sebagai kontraktor. Itu sebagai keserakahan dan kerakusan. Tuhan pun marah kalau terjadi seperti itu,” tutup Rafiun.





