La Ode Rafiun Anggap Keliru Soal Keluhan Ketua DPRD Buton tentang Perjalanan Dinas Anggota

Wakil Ketua l DPRD Kabupaten Buton, La Ode Rafiun. (ist)

Lebih lanjut La Ode Rafiun menjelaskan bahwa dengan adanya mosi tak percaya terhadap Ketua DPRD pada tanggal 12 Januari lalu, maka perjalanan dinas anggota dapat ditandatangani oleh wakil ketua tanpa harus diperintah lagi oleh Ketua DPRD.

NARASITIME.com – Menyusul kabar “Perjalanan Dinas Anggota DPRD Buton Disoal” oleh Ketua DPRD Buton Hariasi Salad, SH membuat Wakil Ketua l La Ode Rafiun, S.Pd., M.Si kembali buka suara.

La Ode Rafiun menganggap apa yang disampaikan oleh Ketua DPRD tentang perjalanan dinas 20 anggota DPRD yang tidak ditandatangani oleh Hariasi Salad selaku ketua itu sangat keliru.

Bacaan Lainnya

“Terkait dengan apa yang disampaikan saudara Hariasi Salad berkaitan dengan perjalanan dinas 20 anggota disoal karena saudara Hariasi tidak tandatangani surat perintah tugas anggota DPRD itu keliru,” ungkap La Ode Rafiun kepada Narasitime.com, Sabtu (01/4/2023).

Kata dia, semenjak dilantik menjadi anggota DPRD Buton pada tahun 2019 Hariasi Salad menandatangani perjalanan dinas anggota. Kalaupun ada wakil ketua menandatangani, itu karena Hariasi Salad berada di luar daerah dan kami diperintah untuk menandatangani SPT anggota DPRD.

“Itu sesuai dengan Perbup yang ada mulai tahun 2019 dimana dalam Perbup tersebut menjelaskan bahwa perjalanan pimpinan dan anggota DPRD untuk surat perintah tugas anggota dan pimpinan di tandatangani oleh Ketua DPRD,” ujarnya.

Namun, setelah adanya mosi tak percaya terhadap Ketua DPRD tertanggal 12 Januari lalu, maka terjadi kekisruhan didalam lembaga. Dimana, Ketua DPRD tidak mau lagi menandatangani surat perintah tugas bagi anggota. Maka selaku wakil ketua, kami lah yang memberikan surat perintah tugas untuk anggota.

Tentu saja, lanjut La Ode Rafiun hal ini dilakukan didasari dengan tata tertib DPRD bahwa pimpinan terdiri dari ketua dan wakil ketua yang tidak terpisahkan karena pimpinan DPRD secara kolektif.

“Mengapa pemimpin DPRD itu terdiri dari ketua dan wakil ketua karena didalam lembaga DPRD terdiri dari fraksi-fraksi yang berbagai macam warna partai. Jadi, keberadaan wakil ketua itu bukan bawahan. Itu yang keliru selama ini dimaknai oleh Hariasi Salad. Ketua DPRD berbeda dengan kepala daerah. Ini yang harus dipahami,” tuturnya.

Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Buton ini menjelaskan bahwa dengan adanya mosi tak percaya terhadap Ketua DPRD pada tanggal 12 Januari lalu, maka perjalanan dinas anggota dapat ditandatangani oleh wakil ketua tanpa harus diperintah lagi oleh Ketua DPRD.

Hal itu didasarkan pada perubahan Perbup Nomor 70 Tanggal 12 Desember 2022 dirubah dengan Perbup yang berlaku dengan Perbup Nomor 74 Tahun 2022 Tanggal 30 Desember Tahun 2022, bahwa perjalanan dinas pimpinan dan anggota ditandatangani oleh pimpinan DPRD.

“Itu kenapa karena pimpinan DPRD terdiri dari ketua dan wakil ketua. jika Ketua DPRD tidak berada ditempat maupun berhalangan, maka surat perintah tugas bagi pimpinan dan anggota ditandatangani oleh wakil ketua. Dasar inilah kemudian kami menandatangani perjalanan dinas anggota DPRD sejak adanya mosi tak percaya tehadap Ketua DPRD,” jelasnya.

Politisi tulen yang pernah menduduki Ketua DPRD Buton periode 2014-2019 ini menambahkan bahwa mosi tersebut adalah halangan bagi Ketua DPRD. Hal itu dibuktikan sejak adanya mosi tak percaya segala surat dan undangan Bamus hingga sampai undangan untuk menggelar Paripurna yang dilakukan oleh Hariasi Salad batal terlaksana karena tidak kuorum.

“Tentu saja hal ini dibuktikan sejak adanya mosi tak percaya, segala surat dan undangan yang dilakukan ketua DPRD mulai dari Bamus sampai dengan Paripurna sebanyak enam kali melayangkan undangan itu batal dan tidak dapat dilakukan karena hanya Hariasi Salad sendiri yang datang ditambah dengan tiga anggota DPRD,” katanya.

“Jadi pada prinsipnya bahwa pemahaman pimpinan itu bukan ketua membawahi wakil ketua dan anggota sebagai anak buah Ketua DPRD. Pemahamannya bukan demikian, tapi pimpinan adalah ketua dan wakil wakil ketua, dimana pimpinan tersebut merupakan satu rangkaian yang tidak terpisahkan,” tutupnya.

Pos terkait