NARASITIME.com, Kendari — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara menghentikan seluruh aktivitas operasional PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM) yang dikelola direksi versi Yori Yusran di Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton. Penghentian itu dilakukan menyusul terbitnya surat dari Bareskrim Polri yang menegaskan status perusahaan dalam kondisi status quo hingga sengketa hukum yang sedang bergulir memperoleh kepastian.
Tim penyidik dari Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Sultra mendatangi lokasi operasional perusahaan pada Sabtu, 30 Mei 2026. Kehadiran mereka bertujuan menyampaikan langsung instruksi penghentian seluruh kegiatan perusahaan yang saat ini masih menjadi objek proses hukum.
Di lokasi, penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah titik area pertambangan dengan didampingi perwakilan perusahaan. Tim juga meninjau kawasan tambang dan fasilitas penunjang yang berada di wilayah operasi PT BBDM.
Hasil pemantauan menunjukkan adanya beberapa area bukaan tambang yang diduga merupakan lokasi aktivitas penambangan sebelumnya. Di sejumlah titik juga terlihat tumpukan ore nikel serta berbagai alat berat yang masih berada di kawasan pertambangan, antara lain excavator, dump truck, dan wheel loader.
Selain area tambang, tim turut memantau kawasan jetty perusahaan. Di lokasi tersebut masih terdapat tumpukan ore nikel yang diduga berasal dari aktivitas sebelumnya. Informasi di lapangan juga mengindikasikan adanya pergerakan material menuju area pelabuhan perusahaan beberapa hari sebelum penghentian aktivitas diberlakukan.
Humas PT BBDM, Mustaqim, mengatakan perusahaan telah menghentikan kegiatan penambangan sejak muncul surat penghentian dari Bareskrim Polri. Menurut dia, aktivitas yang masih berlangsung di lapangan hanya berkaitan dengan pemeliharaan fasilitas pendukung operasional.
“Kegiatan penambangan sudah tidak dilakukan lagi. Saat ini yang ada hanya pekerjaan perbaikan jalan dan jembatan sebagai bagian dari pemeliharaan infrastruktur,” kata Mustaqim.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Tipiter Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Edi Raharjono membenarkan pihaknya telah menerjunkan personel ke lokasi PT BBDM untuk menyampaikan penghentian aktivitas perusahaan.
Menurut Edi, langkah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Bareskrim Polri Nomor B/390/V/RES.5.5./2026/Bareskrim yang memerintahkan penghentian sementara seluruh kegiatan PT BBDM selama status perusahaan masih berada dalam kondisi status quo.
“Personel kami turun ke lokasi untuk menyampaikan penghentian seluruh aktivitas perusahaan. Status PT BBDM saat ini masih status quo, sehingga semua kegiatan harus dihentikan sampai ada kepastian hukum,” ujar Edi.
Ia menjelaskan, kebijakan penghentian sementara tersebut bertujuan menjaga situasi tetap kondusif sekaligus mencegah potensi konflik yang dapat mengganggu proses penyidikan. Selain itu, langkah tersebut diambil agar seluruh pihak menunggu hasil proses hukum yang tengah berjalan sebelum melakukan aktivitas lebih lanjut di area perusahaan.
Dengan adanya instruksi tersebut, seluruh kegiatan operasional PT BBDM untuk sementara dibekukan hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap atau arahan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.





