Siltap Tak Kunjung Cair, Kepala Desa di Buton Bersiap Datangi Kantor Keuangan

NARASITIME.com, Buton — Sejumlah kepala desa di Kabupaten Buton mempertanyakan keterlambatan pencairan Penghasilan Tetap (Siltap) yang hingga pertengahan Maret 2026 belum juga disalurkan pemerintah daerah melalui Badan Keuangan Daerah.

Keterlambatan tersebut memicu kegelisahan di kalangan pemerintah desa. Para kepala desa menilai pemerintah daerah justru lebih dulu memprioritaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara hak perangkat desa belum juga dipenuhi.

Ketua Pelaksana Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Buton, La Ode Mursalim Patu, mengatakan Siltap merupakan hak kepala desa dan perangkat desa yang semestinya dibayarkan tepat waktu.

Bacaan Lainnya

“Yang dipertanyakan teman-teman kepala desa adalah kenapa Siltap belum juga dicairkan, sementara kami mendengar pemerintah daerah lebih dulu memprioritaskan pembayaran THR ASN,” kata Mursalim kepada media ini, Minggu (15/3/2026).

Ia menjelaskan, Siltap diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa sekaligus mendorong peningkatan kinerja serta kualitas pelayanan pemerintahan desa kepada masyarakat.

Menurut dia, mekanisme pencairan Siltap selama ini dikaitkan dengan desa yang telah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Namun, kebijakan itu dinilai tidak sepenuhnya adil jika dijadikan alasan menunda pencairan bagi desa lain.

“Kalau Siltap itu hak. Memang ada ketentuan desa yang sudah menyusun APBDes bisa diproses lebih dulu. Tapi kalau dijadikan alasan menunda semuanya, itu hanya kebijakan daerah,” ujarnya.

Mursalim juga menilai jika pemerintah daerah lebih mengutamakan pembayaran bagi ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), maka akan menimbulkan kesan seolah-olah kepala desa hanya menjadi tameng dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Kalau yang lebih diprioritaskan ASN dan PPPK, kesannya kepala desa ini hanya bekerja menjadi tameng saja. Padahal desa adalah ujung tombak pelayanan masyarakat,” kata Kepala Desa Banabungi itu.

Ia menambahkan, Siltap tidak hanya menyangkut penghasilan kepala desa, tetapi juga di dalamnya terdapat gaji perangkat desa yang tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat tanpa mengenal hari libur ketika ada perintah atau kebutuhan pelayanan.

“Karena di dalam Siltap itu juga ada gaji perangkat desa yang kerjanya tidak memilih hari libur jika ada perintah atau kebutuhan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai keterlambatan pembayaran Siltap berpotensi berdampak pada jalannya pelayanan pemerintahan desa. Karena itu, para kepala desa berencana mendatangi kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buton di Takawa pada Senin (16/3) untuk meminta penjelasan langsung dari pemerintah daerah mengenai keterlambatan tersebut.

“Kami hanya ingin meminta kejelasan. Teman-teman kepala desa berencana datang ke kantor keuangan daerah di Takawa untuk mempertanyakan langsung soal ini,” ujar Mursalim.

Ia berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian terkait pencairan Siltap agar aktivitas pemerintahan desa tidak terganggu.

“Desa adalah ujung tombak pelayanan masyarakat. Karena itu, kami berharap pemerintah daerah bisa menjadikan kebutuhan desa sebagai prioritas,” tukasnya.

Pos terkait