NARASITIME.co, Buton — Kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Buton masih menjadi persoalan serius. Data Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton menunjukkan kasus serupa masih terjadi pada awal 2026, meski jumlahnya menurun dibanding tahun sebelumnya.
Satreskrim Polres Buton mencatat, hingga awal 2026 terdapat 8 kasus cabul atau persetubuhan terhadap anak serta 1 kasus kekerasan seksual perempuan dewasa. Angka ini lebih rendah dibandingkan sepanjang 2025 yang mencatat 23 kasus cabul atau persetubuhan terhadap anak dan 9 kasus kekerasan seksual perempuan dewasa.
Meski demikian, aparat kepolisian menilai kasus kekerasan seksual terhadap anak belum benar-benar mereda. Peristiwa tersebut masih muncul di ruang-ruang yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Buton AKP Sunarton Hafala mengatakan, meningkatnya kekerasan seksual terhadap anak dipengaruhi oleh sejumlah faktor yang saling berkaitan.
Menurut dia, tekanan ekonomi keluarga kerap menjadi salah satu pemicu yang memperbesar kerentanan anak. Selain itu, kurangnya perhatian orang tua terhadap anak turut membuka celah bagi terjadinya tindak kekerasan.
“Faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab. Kemudian kurangnya perhatian keluarga kepada anak, serta faktor lingkungan dan pergaulan yang juga sangat berpengaruh,” ujar AKP Sunarton Hafala saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (14/3/2026).
Ia menambahkan, anak yang tumbuh tanpa pengawasan dan perhatian yang cukup cenderung lebih rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan, termasuk kekerasan seksual.
Karena itu, kepolisian mengingatkan bahwa perlindungan terhadap anak tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Peran keluarga dan lingkungan menjadi benteng pertama untuk menjaga anak dari ancaman kejahatan.
Di sisi lain, upaya perlindungan anak di tingkat daerah juga dinilai belum berjalan optimal. Peran pemerintah daerah, khususnya melalui dinas yang menangani perlindungan anak, dinilai masih perlu diperkuat, baik dalam hal pencegahan, pendampingan korban, maupun edukasi kepada masyarakat.
Padahal, perlindungan terhadap anak tidak hanya berhenti pada penegakan hukum setelah kasus terjadi. Pencegahan melalui sosialisasi, pengawasan lingkungan, serta penguatan peran keluarga dinilai jauh lebih penting agar kejahatan serupa tidak terus berulang.
Padahal bagi kepolisian, angka-angka dalam data tersebut bukan sekadar statistik. Di baliknya ada cerita masa kecil yang ternodai, ada masa depan yang terancam redup jika kekerasan terhadap anak tidak dihentikan sejak dini.





