NARASITIME.com – Masyarakat Adat Sarana Kondowa–Dongkala mengonsolidasikan dukungan kolektif menjelang sidang banding sengketa Tanah Adat Kampirina Sara di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. Konsolidasi itu ditandai dengan pembacaan pernyataan sikap secara terbuka yang dihadiri Parabela, Imam, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan serta ribuan warga Desa Kondowa dan Dongkala.
Pernyataan sikap tersebut dibacakan oleh Fahrul Alwan sebagai representasi suara kolektif masyarakat adat di Pelataran Baruga Adat Kondowa, Minggu (18/1/2026) . Pembacaan dilakukan secara massal lintas generasi, menegaskan bahwa perkara sengketa tanah adat tidak dipandang semata sebagai urusan litigasi, melainkan menyangkut keberlanjutan ruang hidup, identitas, dan martabat masyarakat adat Sarana Kondowa–Dongkala.
Dalam pernyataannya, masyarakat adat menegaskan bahwa Tanah Kampirina Sara di wilayah Kahila merupakan tanah adat yang dimiliki secara komunal dan diwariskan turun-temurun. Tanah tersebut disebut bukan sekadar aset ekonomi, melainkan sumber kehidupan sosial dan spiritual yang melekat pada identitas komunitas adat.
Masyarakat adat secara tegas menolak segala bentuk klaim, perampasan, maupun intervensi pihak mana pun—baik individu, kelompok, maupun korporasi—yang tidak berlandaskan mekanisme hukum adat. Mereka menegaskan bahwa keberadaan tanah adat Sarana Kondowa telah ada jauh sebelum Negara Republik Indonesia berdiri dan telah memperoleh pengakuan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Secara historis, tanah adat Sarana Kondowa disebut berasal dari pembagian wilayah pada masa Kesultanan Buton, yang terbagi atas Tanah Kaombona Sara dan Tanah Kampirina Sara. Sebagian Tanah Kaombona Sara telah dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Buton pada 2013 dan kini digunakan sebagai kawasan pusat perkantoran pemerintahan daerah. Adapun Tanah Kampirina Sara tetap dipertahankan sebagai tanah adat yang tidak dapat dimiliki secara pribadi, tidak ditanami tanaman jangka panjang, serta tidak diwariskan, kecuali dikelola secara terbatas untuk kepentingan darurat atas izin lembaga adat.
Melalui pernyataan sikap itu, masyarakat adat juga menegaskan komitmen untuk menjaga, mengelola, dan melestarikan wilayah adat mereka. Mereka menyatakan penolakan terhadap segala bentuk privatisasi tanah adat yang dinilai berpotensi mengancam keberlanjutan hidup komunitas Sarana Kondowa–Dongkala.
Pernyataan sikap tersebut sekaligus menjadi dukungan terbuka terhadap putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor 22/Pdt.G/2025/PN Psw tertanggal 8 Januari 2026, yang mengabulkan gugatan masyarakat adat dalam sengketa Tanah Kampirina Sara. Meski demikian, putusan tingkat pertama itu kini tengah diuji melalui proses banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Dengan konsolidasi terbuka ini, masyarakat adat Sarana Kondowa–Dongkala menyatakan kesiapan mengawal proses hukum hingga tingkat banding. Mereka menyerukan agar lembaga peradilan tetap menjunjung independensi hakim, keadilan substantif, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat sebagaimana dijamin konstitusi.






