Hak Kesehatan dalam Tekanan Fiskal: “Membaca Resistensi Pajak dari Kasus BPJS Kabupaten Buton”

Oleh: L.M. Almufakhir Idris, S.M., M.M

NARASITIME.com – Krisis kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Buton sejak awal 2026 membuka lapisan persoalan yang jauh lebih dalam daripada sekadar defisit anggaran daerah. Ia memperlihatkan retaknya relasi mendasar antara negara dan warga: ketika kewajiban fiskal tetap dipungut, tetapi hak dasar—dalam hal ini kesehatan—gagal dipenuhi secara konsisten.

Bacaan Lainnya

Data fiskal Buton memperjelas masalah tersebut. Pada 2025, pemerintah daerah mengalokasikan sekitar Rp9 miliar untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung APBD. Namun alokasi ini tidak sepenuhnya bekerja untuk menjamin layanan berjalan normal. Sebagian besar anggaran justru tersedot menutup tunggakan iuran tahun sebelumnya. Akibatnya, hingga akhir 2025 masih tersisa utang baru sekitar Rp4 miliar. Lebih dari 40 persen belanja BPJS habis untuk masa lalu, bukan untuk memastikan keberlanjutan hak kesehatan di masa berjalan.

Konsekuensi kebijakan ini bersifat langsung dan masif. Sepanjang 2025, sekitar 31 ribu penduduk Buton tercatat sebagai peserta BPJS yang dibiayai APBD. Memasuki 2026, jumlah itu anjlok menjadi sekitar 13 ribu jiwa. Artinya, hampir 18 ribu orang—sekitar 58 persen peserta—kehilangan status kepesertaan aktif. Ini bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan guncangan kebijakan yang menyingkirkan lebih dari separuh penerima manfaat dari sistem jaminan kesehatan.

Ketimpangan semakin jelas ketika angka ini dibandingkan dengan peserta PBI APBN yang mencapai sekitar 52 ribu jiwa. Pemerintah pusat relatif mampu menjaga kepesertaan kelompok miskin ekstrem. Sebaliknya, pemerintah daerah gagal melindungi kelompok miskin-rentan—mereka yang berada tepat di atas garis kemiskinan. Kelompok inilah yang paling rawan terdorong ke jurang kemiskinan hanya oleh satu episode sakit serius.

Dalam perspektif ekonomi kesehatan, kehilangan BPJS bukan hanya soal kartu kepesertaan yang nonaktif. Ia berarti peningkatan tajam risiko pengeluaran kesehatan langsung dari kantong rumah tangga. Sejumlah studi kebijakan publik menunjukkan, satu kali rawat inap tanpa jaminan dapat memangkas pendapatan keluarga hingga puluhan persen. Dengan demikian, kebijakan pengurangan peserta BPJS APBD sejatinya memproduksi kemiskinan baru melalui jalur kesehatan.

Masalah ini kian kompleks dengan penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagaimana diamanatkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Meski berbasis data BPS, implementasi DTSEN di daerah berlangsung dalam ruang fiskal yang sempit. Klasifikasi desil yang seharusnya menjadi instrumen afirmasi sosial justru berubah menjadi alat seleksi eksklusif. Fakta bahwa hanya Desil I dan II yang ditanggung, sementara Desil III dikeluarkan, menunjukkan bahwa keadilan berbasis data runtuh ketika tidak ditopang kapasitas fiskal yang memadai.

Di titik ini, persoalan tidak lagi administratif, melainkan krisis legitimasi fiskal. Negara—melalui pemerintah daerah—tetap memungut pajak dan retribusi dari seluruh warga. Namun manfaat fiskal, terutama layanan kesehatan, hanya dinikmati sebagian kelompok. Warga yang kehilangan BPJS menghadapi situasi paradoksal: mereka taat membayar pajak, tetapi dipaksa membiayai sendiri risiko sakit.

Konteks inilah yang menjelaskan mengapa wacana “jangan bayar pajak” menemukan resonansinya di masyarakat. Dalam literatur ekonomi politik perpajakan, kepatuhan pajak sangat bergantung pada perceived reciprocity—sejauh mana warga merasakan imbal balik nyata dari kontribusinya. Ketika lebih dari separuh peserta BPJS APBD dikeluarkan dari sistem, persepsi timbal balik itu runtuh secara objektif, bukan sekadar emosional.

Penting dicatat, wacana tersebut bukan seruan anarkis. Ia adalah sinyal kegagalan kebijakan publik. Ia lahir dari ketidakseimbangan struktural antara kewajiban fiskal yang bersifat universal dan pemenuhan hak kesehatan yang bersifat selektif serta kontinjensial. Selama kesehatan diperlakukan sebagai variabel sisa anggaran, resistensi fiskal akan terus menemukan dasar rasionalnya.

Kasus Kabupaten Buton menunjukkan bahwa krisis BPJS bukan semata akibat rendahnya pendapatan asli daerah, melainkan buah dari desain fiskal yang belum menempatkan hak kesehatan sebagai kewajiban negara. Ketika kesehatan tunduk pada logika “kemampuan anggaran”, yang terancam bukan hanya kepesertaan BPJS, melainkan juga legitimasi negara dalam memungut pajak dari warganya.

Pos terkait