- Oleh : Rahman Raharusun, Penggiat Aksi Provinsi Maluku.
NARASITIME.com – Ruang representasi anak muda yang memiliki modal politik harus dimaknai sebagai potensi penting untuk mewujudkan hak politik setiap warga negara. Pemanfaatan terhadap kondisi ini perlu ditingkatkan dengan cara partisipasi aktif melalui Kompetisi Pemilihan Umum (Pemilu) yang juga merupakan sarana bagi anak muda dalam usaha pembangunan politik Indonesia serta untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam urusan politik bernegara, anak muda harus dipandang sebagai salah satu komponen penting di hadapan hukum dan urusan pemerintahan. Karena muatan hak anak muda sebagai warga negara telah dijamin secara konstitusional dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonersia Pasal 28D Ayat 1 (satu) yang meyebutkan bahwa “Setiap Orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Kemudian Ayat 3 (tiga) “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
Selain itu dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia di bagian hak turut serta dalam pemerintahan, Pasal 43 Ayat 1 (satu) disebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Jurdil) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan”. Ayat 2 (dua) Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Untuk memperoleh hak politiknya sebagaimana dijamin dalam Peraturan Perundang-undangan, anak muda dengan modal politik yang dimiliki, apabila ingin merepresentasikan diri pada kompetisi Pemilu, sudah pasti secara prosedural dan substansial harus lebih dulu melibatkan diri menjadi anggota partai politik dengan jenjang proses yang maksimal sebagai kekuatan baginya demi memudahkan giat kerja politiknya dengan baik sehingga dengan itu mampu merubah tingkat keterpilihan politisi muda dalam kontestasi politik yang terlihat masih rendah.
Sebagaimana data Centre For Strategic And Internasional Studies (CSIS) atau Pusat Studi Strategis dan Internasional, bahwa keterpilihan politisi muda yang berusia di bawah 40 tahun pada tingkat nasional masih rendah. Data CSIS menunjukkan sejak Pemilu 1999-2019, rata-rata tingkat keterpilihan politisi muda hanya di angka 15,1 persen.
Kondisi tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, seperti tingkat kompetisi yang tinggi di internal partai, kepercayaan dan persepsi anak muda terhadap partai politik, serta tidak adanya kebijakan afirmasi yang dilakukan partai terhadap politisi muda.
Anak muda dengan modal politik yang dimilikinya untuk turut serta terlibat aktif secara struktural dan fungsional dalam partai politik, mencalonkan diri dalam Pemilu, berkompetisi hingga memperoleh hasil yang baik lewat Pemilu harus diwujudkan sebaik mungkin agar dapat terpilih secara sah sesuai yang dirapkan. Usaha ini penting dilakukan karena komponen anak muda belum memperoleh hasil maksimal dalam Pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan dalam kurun waktu 1999-2019 sebagai upaya pembangunan politik Indonesia yang disebabkan oleh faktor-faktor tertentu.
Representasi anak muda dengan modal politik pada kompetisi Pemilu merupakan ruang bagi anak muda untuk mengisinya sesuai prosedur/mekanisme yang berlaku dengan tujuan memperoleh hasil yang baik yakni terpilih secara sah melalui kontestasi politik (pemilihan umum) serta dapat berkontribusi untuk mewujudkan pembangunan politik indonesIa menuju pemerintahan negara yang demokratis.
Keterpilihan yang sah bagi anak muda melalui kontestasi sebagaimana dimaksud, sudah termasuk ikhtiar untuk menekan potensi atau bahkan praktek pelanggaran Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu sehingga prestasi yang diraih dari hasil kerja politik itu bukan semata-mata dari anak muda saja, namun juga untuk keterwakilan kalangan tua bahkan “perempuan” yang memperoleh afirmasi dalam ruang struktur partai politik maupun Calon anggota legislatif.





